Gak Nyangka, Pelaku Gendam Kasir Klinik Skincare Tuban Ternyata Kades di Pasuruan

Tuban, – Gak nyangka, pelaku gendam karyawan klinik skincare di Tuban Jawa Timur ternyata seorang (kades) di .

Kejahatan pelaku sempat viral di media sosial karena terekam kamera di lokasi kejadian di klinik skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, .

Pelaku bernama Anton Arif (48), seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

“Pelaku kita tahan. Pelaku ini merupakan kades aktif di salah satu desa yang ada di Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono dalam jumpa pers di mapolres setempat, Selasa (30/5/2023).

Suryono menjelaskan, kasus bermula pelaku seorang diri mengendarai sepeda bernopol S 5383 ABP dari Pasuruan menuju Tuban untuk mencari targetnya.

Setelah dapat target, pak kades dengan mengenakan peci hitam berpura-pura mengenal owner dan meyakinkan kasir klinik skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Tuban.

Tak lama berselang, kasir klinik skincare tersebut merasa tidak sadarkan diri hingga menyerahkan uang Rp4,3 juta kepada pelaku. Lalu, sang kades pergi dengan membawa uang hasil kejahatannya.

“Hasil penelusuran dari yang kita dapat identitas, dan kita berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tuban ketika berada di Masjid yang ada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada Senin malam (29/5/2023).

Pada saat dibekuk , pelaku diduga juga akan melakukan aksi kejahatan dengan cara yang sama yakni menghipnotis korbannya.

“Pengakuan pelaku sementara baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri,” ujarnya.

Kendati demikian, anggota Satreskrim  Tuban masih mengembangkan kasus itu. Pemeriksaan awal, pelaku sudah melakukan di dua tempat dengan kerugian total sebesar Rp4.800.000.

“Kita akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya,” tambah Kasatreskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana.

Lebih lanjut, Tomy menegaskan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com