Gelap Mata, Pria Jombang Bawa Kabur Motor Teman untuk Digadaikan

Jombang, Jurnal Jatim – Tega hingga gelap mata membawa kabur motor teman untuk digadaikan, pria asal Jombang Jawa Timur ditangkap dan ditahan polisi.

Adalah JK (40) ditangkap dan ditahan Jawa Timur. Dia pun terancam akan lebaran di jeruji besi tahun ini.

JK ditangkap setelah polisi menerima laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari korbannya Achmad Desa Kepuhkembeng, Kecamatan , Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan terduga pelaku JK merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan atau Jawa Timur.

“Terduga pelaku telah diamankan anggota unit reskrim dan kini dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Soesilo, Minggu (16/4/2023).

Kasus tindak pidana tipu gelap itu dilakukan pada 28 Maret 2023 lalu. Saat itu, JK menemui korban yang sedang berada di Kedai Bola Sport Jl. Jayanegara tepatnya di belakang .

Tujuan pria asal Jombang itu menemui korban dengan maksud untuk meminjam motor jenis Honda milik korban. Tanpa menaruh curiga, korban pun meminjamkan motornya kepada pelaku.

“Tersangka JK meminjam kendaraan motor milik korban Achmad dengan alasan mau menjemput menemui pembeli tanah di Ngoro Mojokerto,” ujar Soesilo.

Rupanya, sepeda motor Honda bernopol S 4110 OCH, warna putih milik korban itu digadaikan oleh JK kepada orang lain. Korban berusaha meminta motornya namun tidak dikembalikan oleh pelaku.

“Pada hari senin tanggal 10 April 2023, Korban Achmad melaporkan JK ke Polsek Jombang,” kata Soesilo menegaskan.

Seiring berjalannya waktu dan sudah didahului secara kekeluargaan namun tidak ada itikad baik dari pelaku sampai saat ini, hingga pelaku diamankan polisi.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000,” kata Soesilo yang pernah menjabat sebagai Kapolsek ini.

Lebih lanjut Soesilo mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi terkait kasus penipuan penggelapan itu. Pihaknya juga mengamankan barang bukti BPKB motor korban yang digadaikan oleh pelaku.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com