Putusan Hakim Lebih Rendah, JPU perkara penggelapan pupuk subsidi banding

, Jurnal Jatim – Kasus penyelewengan bersubsidi di Tuban dengan Goplo (40) menemui babak baru. Pasalnya, Kejari Tuban mengajukan banding.

Keputusan banding diambil lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sepakat dengan keputusan majelis negeri (PN) Tuban.

Majelis hakim menjatuhkan putusan Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan terdakwa tidak ditahan. Namun, apabila terdakwa tak mampu membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

lebih rendah dari pada jaksa yang menuntut pidana 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Jaksa akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding karena terdakwa hanya dihukum denda.

“Jaksa menyatakan banding atas putusan itu, karena pidana yang dijatuhkan hanya denda,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, Rabu (23/11/2022).

Merespon itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi menjelaskan tuntutan itu merupakan pendapat dari JPU. Sehingga, tidak menjadi patokan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

“Intinya, pasal yang didakwakan itu ancamannya bisa hukuman atau denda. Makanya, majelis hakim mengambil denda tapi dinaikkan dengan subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Menurut Uzan bahwa hal yang meringankan hukuman karena terdakwa dalam persidangan tidak berbelit-belit. Termasuk, terdakwa juga mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum.

“Terdakwa belum pernah dihukum, dan berjanji tidak mengulangi lagi, dan dia melakukannya sendirian,” tegas Uzan.

Diketahui, perkara penyelewengan pupuk bersubsidi di Tuban terbongkar atas laporan dari masyarakat dan petani yang resah. Goplo, pria asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ditangkap anggota kepolisian karena menimbun dan menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pupuk subsidi untuk petani ditimbun oleh terdakwa di sebuah gudang miliknya di Kecamatan Kerek, Tuban. Kemudian pupuk dijual kembali kepada petani di saat musim tanam tiba dan hal itu tidak diperbolehkan karena terdakwa bukan distributor resmi.

Terdakwa mengaku mendapatkan pupuk subsidi jenis urea dengan cara membeli dari kelompok tani yang berada di wilayah Tuban Jatim hingga Rembang, Jawa Tengah. Ia membeli satu sak pupuk seberat 50 kilogram dengan harga Rp 165 ribu.

Pupuk subsidi dijual kepada petani dengan harga di atas HET yakni Rp180 ribu per sak dengan berat 50 kilogram. Dari bisnisnya itu, terdakwa mengambil keuntungan setiap satu sak sebesar Rp15 ribu.

Sesuai ketentuan sebagaimana Permentan Nomor 41 Tahun 2021, HET pupuk bersubsidi pemerintah tahun 2022 untuk pupuk jenis urea adalah sebesar Rp112.500/sak.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com