Surabaya, Jurnal Jatim -Polda Jatim bongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu (Upal) dari berbagai daerah di Indonesia dengan menangkap 11 orang tersangka dan lembaran kertas upal siap edar 808,6 juta.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan para pelaku yang ditangkap itu telah beroperasi selama 1 bulan mulai Maret sampai April 2022 dan berhasil mencetak uang palsu sebanyak 2 miliar.
Namun para pelaku sudah mengedarkan 1,2 miliar dan sisanya sebanyak 800 juta telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta prangkatnya, yang digunakan pelaku untuk mencetak Upal.
“Kami pada 14 Oktober menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu, kurang lebih 4 juta, yang langsung kami tindaklanjuti sejak 14 sampai 1 November 2022. Kita sudah mengamankan 11 tersangka,” Katanya, Jumat (4/11/2022).
Kesebelas tersangka mulai dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu dan pendana. Dari 11 tersangka pembuat uang palsu, diamankan di beberapa tempat di Kediri.
“Lalu kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah, di Jakarta dan kita kembangkan lagi ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat,” kata Toni.
Sementara itu, kepala perwakilan BI Jatim Budi Hanoto, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polri, terutama Polda Jawa Timur, Polres Kediri, atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan upal.
Sesuai UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, rupiah adalah satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran. Rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain.
“Oleh karena itu, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum,” kata Budi.
Budi menjelaskan Bank Indonesia sebetulnya telah menerbitkan, mengedarkan uang kertas dengan tahun edar yang baru, itu dilengkapi dengan keamanan-keamanan. Sehingga, sangat susah untuk dipalsukan.
“Ingat 3D ya, dilihat, diraba dan diterawang itu semua tanda-tandanya ada. Yang palsu ini tentu tidak memenuhi syarat itu, jadi kewaspadaan perlu ditingkatkan dengan sosialisasi yang baik, kita bisa menanggulangi dan mencegah praktik-praktkk uang palsu,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah takut melapor apabila menemukan uang palsu. Karena, sesuai dengan undang-undang malah kalau mendiamkan, itu bisa didakwa juga. Oleh karena itu laporkan dan Bank Indonesia siap menerima keluhan masyarakat.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com