Pemkab Nganjuk Berikan Rekomendasi Pemanfaatan BBM Bersubsidi Sektor UMKM

Pemkab Nganjuk Berikan Rekomendasi Pemanfaatan BBM Bersubsidi Sektor UMKM
Sosialisasi pemanfaatan BBM Sektor UMKM di Nganjuk. [Istimewa]

Nganjuk, – Pemkab Nganjuk akan memberikan surat rekomendasi pemanfaatan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di kabupaten setempat.

Asisten perekonomian dan pembangunan sekretariat daerah Kabupaten Nganjuk Ernanto mengungkapkan Pemkab Nganjuk melalui dinas-dinas teknis siap memfasilitasi masyarakat dalam bentuk memberikan surat rekomendasi pemanfaatan .

Judi menyampaikan itu dalam sosialisasi Pemanfaatan BBM Bersubsidi Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rabu (19/10/2022) di Ruang Rapat Anjuk Ladang.

Judi mencontohkan, melalui Balai Pelatihan Pertanian atau BPP di setiap kecamatan berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk merekomendasi petani yang memang berhak mendapat BBM bersubsidi.

“Juga para pelaku UMKM di Nganjuk nantinya bisa mendapat surat rekomendasi pemanfaatan BBM bersubsidi melalui Dinas Kabupaten Nganjuk atau Disperindag Kabupaten Nganjuk,” kata Judi dihadapan para pelaku UMKM.

Terkait dengan sosialisasi pemanfaatan BBM bersubsidi, Judi menambahkan pentingnya menyampaikan informasi-informasi kepada para pelaku UMKM terkait pemanfaatan BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran.

“Pertama, agar pelaku UMKM tidak mengalami permasalahan hukum di kemudian hari. Kedua, agar memahami semua regulasi yang ada di ,” kata Judi.

Perwakilan Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kediri Mohamad Rizal mengatakan penerbitan surat rekomendasi tersebut sesuai Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

“Sesuai pasal 3 ayat (1) Peraturan BPH Migas 17/2019. Yakni pembelian BBM tertentu, konsumen harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah atau lain yang ditunjuk oleh Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat rekomendasi dari Kepala Pelabuhan Perikanan atau /Kepala Desa,” ujarnya.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News