Tuban, Jurnal Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Tuban Jawa Timur menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Suhartono (45) atas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Vonis terhadap terdakwa Suhartono Kepala Desa (Kades) nonaktif Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban itu lebih berat dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, yakni selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi, hukuman yang memberatkan yakni terdakwa pernah dihukum. Serta sebagai kepala desa harus memberikan contoh yang baik buat masyarakatnya.
“Terdakwa pernah dihukum dan sebagai kepala desa yang harus kasih contoh,” tegas Uzan Jumat (5/8/2022).
Sidang putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yayuk Musyafiah didampingi dua anggota hakim Evi Fitriawati dan Andi Aqsha.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar Uzan.
Menurut Uzan, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhartono dengan pidana penjara selama 5 tahun. Serta denda sebesar Rp.800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
“Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim PN Tuban itu.
Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan berupa satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram.
“Barang bukti lainnya ada satu bungkus rokok, alat hisap sabu, dan handphone. Semua barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.
Kades Suhartono ditangkap petugas reserse narkoba Polres Tuban Rabu (30/3/2022) lalu sekitar pukul 18.00 Wib. Ia ditangkap ketika hendak pulang menggunakan mobil ambulans desa yang melintas di jalan Tahulu, Kecamatan Merakurak, Tuban,
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkotika sabu dan alat isap yang tersimpan di dalam dasbor mobil ambulans desa setempat. Menurut Polisi, sebelumnya oknum kades itu mengonsumsi sabu-sabu disebuah kos daerah Kembangbilo, Kabupaten Tuban.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.