Mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Surabaya, – Mantan pimpinan Jatim Cabang , Jawa Timur, Amiruddin dituntut ,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Amiruddin dianggap terbukti bersekongkol dengan dua terdakwa lainnya, yakni melakukan tindak pidana korupsi Penyaluran Modal Kerja (KMK) dari senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.124.751.136,48.

Tuntutan terhadap terdakwa Amiruddin itu dibacakan oleh JPU Erwan Adi Priyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (29/7/2022).

Selain terdakwa Amir, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Rizka Arifiandi selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto dan Iwan Sulistiono selaku Komisaris PT Mega Cipta Selaras.

Jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Bahwa unsur dalam dakwaan primer, telah terbukti secara hukum,” ujar Erwan.

Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, akibat dari perbuatan terdakwa, tersebut membuat adanya kerugian terhadap negara.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum,” tegasnya.

Terkait dengan hal ini, pihaknya pun menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Pada terdakwa Amiruddin, menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk terdakwa Rizka Arifiandi, menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Iwan Sulistiono 8 tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider 3 bulan,” katanya.

Khusus untuk terdakwa Iwan, jaksa menambahkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.124.751.136,48. Bila tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta bendanya.

“Bila tidak mencukupi atau tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana 3 tahun,” katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa sepakat  mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.

Diketahui, kasus ini berawal saat Kejaksaan Negeri Mojokerto menemukan dugaan kredit macet di Bank Jatim Cabang Mojokerto. Sesuai laporan hasil audit BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur 7 Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara Rp 1,496 miliar.

Sesuai hasil penyelidikan sementara, uang tersebut masuk ke pihak swasta. Modus yang dilakukan, dalam pemberian pembiayaan itu menyalahi prosedur. Ada penyimpangan-penyimpangan. Hal itu didasarkan pada yang diperoleh secara tidak sah.

Sementara itu, perkara korupsi yang melibatkan Bank Jatim pada tahun ini cukup mendominasi kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Jawa Timur. Setidaknya, tercatat ada 74 perkara dugaaan korupsi yang melibatkan bank plat merah tersebut.

Hal ini terungkap dari hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Kejati Jatim pada semester I (Januari -Juli). Dari catatan Bidang Pidana Khusus, setidaknya ada 11 perkara korupsi yang ditangani pihaknya terkait dengan bank daerah ini. 63 sisanya, ditangani oleh kejaksaan-kejaksaan negeri di seluruh Jawa Timur.

“Sejak Januari hingga 20 Juli 2022, sebelas itu terkait korupsi bank di Jatim,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Riono Budisantoso, Kamis (21/7/2022).

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.