Bondowoso, Jurnal Jatim – Pelarian buronan kasus pencurian uang ratusan juta, berinisial JMS (40) asal Dusun Batu Putih, Desa Keladi, Kecamatan Cermee Bondowoso, Jawa Timur, berakhir.
Pria yang diduga pernah melakukan aksi pencurian dan sukses menggondol uang ratusan juta 2018 silam itu dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.
Menurut Kasatreskrim AKP Agus Purnomo, JMS diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Minggu (24/7/2022) dinihari.
“Selama ini pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kami,” ujar Agus Purnomo, Selasa (26/7/22).
Dikatakan Agus, JMS melakukan pencurian pada September 2018 silam di rumah Junaidi warga Desa Suling Kulon Kecamatan Cermee Bondowoso pada pagi hari menjelang subuh.
Dalam menjalankan aksinya, JMS masuk ke rumah Junaidi dengan cara naik ke atap dan masuk ke kamar mandi rumah Junaidi, dan merusak pintu rumah bagian belakang untuk melarikan diri.
“Dari pemeriksaan di TKP, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka atap rumah dan masuk melalui kamar mandi, dan keluar dengan cara merusak pintu rumah di bagian belakang untuk jalan keluarnya,” kata Agus Purnomo.
Ia melanjutkan, dari aksinya itu, JMS berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp170 juta. Selain itu 4 gelang emas, 2 cicin emas, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Vario. Bahkan dari kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Agus Purnomo menegaskan, pelaku JMS dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, ayat (2) Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.