Tipu Puluhan Warga Bondowoso, Pria asal Nganjuk Meraup Rp20 M

Bondowoso, Jurnal – RMA (34) warga asal Nganjuk, Jawa Timur yang menetap di Bondowoso ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan modus tabung 3 Kg.

Tidak tanggung-tanggung atas ulah pria yang tinggal di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso itu berhasil meraup Rp20 miliar.

“Terduga pelaku kami amankan setelah 6 orang korbannya melaporkan ke kami jika menjadi penipuan yang dilakukan terduga pelaku,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Senin (18/7/2022).

Aksi kejahatan pelaku, disebut Wimboko, sudah berlangsung sejak November 2021 lalu. Adapun nodusnya yakni memperdayai korbannya dengan menawarkan investasi usaha jual beli tabung gas LPG ukuran 3 Kg.

Menurut Wimboko, pelaku menjanjikan korban akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” ujarnya.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai yang dijanjikan. Bahkan modal korbannya juga tidak dikembalikan.

Tidak hanya itu, beberapa bulan terakhir, pelaku juga tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor handphonenya sehingga beberapa korbannya melaporkan ke Bondowoso.

“Ada 6 korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar,” ujar Wimboko.

Namun, disebut Wimboko, dari pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelaku, ternyata korbannya tidak hanya 6 orang, tetapi ada puluhan orang.

“Bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp20 miliar dari aksinya ini,” katanya.

Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polres Bondowoso juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order) 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal 20 juta hingga 200 juta.

Atas perbuatannya itu pelaku mendekam di rumah dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan hukuman 4 tahun .

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.