Larangan Pencatatan Gelar di Dokumen Kependudukan Akan Diberlakukan di Jombang

Jombang, Jurnal Pemohon baru tidak diperbolehkan mencantumkan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil. Larangan tersebut akan diterapkan Dispendukcapil ( Catatan Sipil) Jombang, Jawa Timur. 

Akta pencatatan sipil tersebut terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang belum lama ini dirilis oleh kementerian dalam negeri.

“Peraturan baru ini nanti kita sosialisasikan ke masyarakat bahwasanya mencantumkan gelar di akta kelahiran tidak dimunculkan,” kata Kepala Masduqi Zakaria ditemui di kantornya, pada Selasa (17/5/2022).

Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau .

Pada aturan baru yang diundangkan 21 April lalu, juga disebutkan nama tidak boleh lebih dari 60 huruf. Alasannya, sistem tidak bisa menerima nama panjang lebih dari 60 huruf.

“Paling tidak tiga kata. bukan berarti mereka (pemohon) salah, tapi kami yang tidak bisa memberikan dikarenakan di sistem tidak mungkin nama sebanyak itu dimasukkan,” kata Masduqi sembari menyontohkan kasus di Tuban dengan pengajuan pencatatan nama panjang.

Kemudian, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (‘).

“Contohnya seperti nama Syafi’i maka ditulis Syafii. Seperti itu,” kata Masduqi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pencatatan dokumen kependudukan pada aturan baru juga dilarang untuk menyingkat penulisan nama. Nama Muhammad tidak boleh disingkat Muh atau nama Abdul disingkat Abd.

“Nama disingkat itu tidak diperkenankan. Ini bagi yang mencari dokumen baru. Dokumen yang lama ya tetap berjalan dan gak harus diperbarui, karena dampaknya mereka juga sudah berijazah, sudah punya surat nikah,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, pencantuman pada akta dan (Kartu Tanda Penduduk) masih dimungkinkan dibolehkan, apalagi profesi itu banyak yang minta dicantumkan.

“Namun, (rincinya) kami masih menunggu sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat insyaallah dalam waktu dekat, (aturan) ini masih baru kemarin,” ujarnya.

Seperti diketahui, telah diterbitkan aturan baru larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Larangan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022.

Selain larangan, pada Permendagri nomor 73 tahun 2022 tersebut juga diatur pula tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1).

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.