Ramadan 2019, Tempat Hiburan di Kota Kediri Tutup Total

(Jurnaljatim.com) – Selama bulan suci tahun 2019, () di kota Kediri tutup total. Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota No. 14 Tahun 2017 yang merupakan Perubahan ke 4 dari Perwal No 28 Tahun 2012 tentang penertiban kegiatan pada bulan Suci Ramadan.

“Jelang bulan suci Ramadan sebagai berikut, Kalau tak ada perubahan Perwal, Tetap mengacu pada Perwal No. 14 Tahun 2017 sbb merupakan Perubahan ke 4 dari perwal no 28 thn 2012 Tentang Penertiban Kegiatan pada bulan suci ramadan,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Kota Kediri dalam rilis tertulis kepada Jurnaljatim.com, Sabtu (4/5/2019).

Beberapa ketentuan dalam Peraturan tersebut yang tertuang di pasal 8 diantaranya, berbunyi pengusaha atau pengelola restoran masih boleh beroperasi dengan memberi tabir atau penutup gerainya.

Waktu dan kegiatan usaha , Diskotek/ Karaoke/Pub/Klub malam dan hiburan yang sejenisnya tidak diperbolehkan menjalankan aktifitas usahanya selama bulan suci Ramadan. masih diperbolehkan buka dari jam 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.

Sementara itu untuk tempat usaha Bilyard tetap bisa operasional dari pagi sampai jam 14.00 WIB. Usaha pijat dan terapi diijinkan buka mulai jam 20.30 WIB hingga 24.00 WIB. Demikian juga dengan bioskop, warnet dan game center.

Yang juga harus diperhatikan, Perwal ini juga mencantumkan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang harus dipelankan mulai jam 22.00 WIB sampai menjelang sahur.

Aturan-aturan itu dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan selama bulan puasa. Sehingga umat Muslim yang berpuasa dan warga non Muslim sama-sama bisa saling menjaga, menghormati dan menghargai.

“Selama ramadan, kami akan terus melakukan di sejumlah titik. Apabila ada yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan kadar pelanggarannya,” pungkas Nur Khamid.


Editor: Azriel