Jombang, Jurnal Jatim – Sopir Vanessa Angel, lTubagus Muhammad Joddy Pramas Setya yang menjadi terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas divonis lima tahun penjara oleh hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022) siang.
Sidang putusan vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan didampingi hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman di ruang Kusuma Atmadja.
Joddy dinyatakan bersalah atas kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi awal November 2021 lalu di Tol Jombang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Joddy Pramas Setya dengan pidana penjara selama lima tahun dan dengan sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Hakim Bambang.
Vonis hakim lima tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang. Pada sidang agenda tuntutan Kamis (18/3/2022) lalu, JPU menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski vonis hukuman Joddy lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Terdakwa Joddy mengaku pikir pikir mengajukan banding atas vonis tersebut. “Masih pikir-pikir yang mulia,” kata Joddy menjawab pertanyaan Hakim. Begitupun juga kuasa hukumnya dan Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Pada sidang putusan itu, Hakim juga menjatuhi hukuman mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Metro Jaya atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan SIM A yang dikeluarkan Polda Metro Jaya atas nama Tubagus Joddy selama dua tahun,” katanya.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidananya dijatuhkan menetapkan terdakwa tetap ditahan. Majelis juga menetapkan barang bukti 1 unit kendaraan Pajero kepada Gala Sky melalui ahli warisnya.
“Kartu e-Tol, iPhone, dikembalikan kepada terdakwa Tubagus Joddy, kartu SIM A dikembalikan kepada institusi Polri,” ujarnya.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.