LPS Jamin Simpanan Nasabah Bank Hingga Rp2 Miliar, Ini Syaratnya

Malang, – Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto mengimbau perbankan untuk menaati syarat-syarat penjaminan LPS dan tidak tergiur dengan bunga tinggi.

Imbauan itu disampaikan Dimas saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia () Malang Raya, pada Rabu (30/3/2022).

Dimas menyampaikan, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di , karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.

Dihadapan para insan yang hadir dalam program sertifikasi tersebut, Dimas meminta agar turut membantu menyebarkan sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat.

Adapun 3 T itu adalah pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Dan ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit ).

“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami imbau para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” katanya menjelaskan.

Berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Februari 2022 adalah Rp2,084 triliun. Dari total simpanan itu, terdapat Rp1,712 triliun (82,14 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266 ribu rekening.

“Dan terdapat Rp372 miliar (17,86 persen) milik 19 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T),” kata Dimas.

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,62 persen disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

“Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS,” tegasnya.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.