Pedagang Bakso di Tulungagung Ditangkap Polisi Karena Menjual Miras

Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang Pedagang bakso yang nyambi jual minuman keras atau miras tanpa izin () di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap anggota Satresnarkoba Polres setempat.

Pelaku MA (38), pria, asal Dusun Balong, Desa Padangan, Ngantru, Tulungagung itu tidak berdaya saat dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Humas , Iptu Nenny Sasongko mengatakan pelaku diamankan oleh petugas saat berada di warung bakso miliknya di Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Senin, (7/3/2022) sekiar pukul 19.00 Wib.

Ia menyebut, saat disergap petugas, pelaku tidak berkutik. Karena, di dalam warung bakso miliknya didapati barang bukti miras dalam kemasan botol.

“MA ini, selain berjualan bakso, juga berjualan miras. Karena sudah ada barang buktinya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses lebih lanjut,” kata Nenny.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan petugas di antaranya yakni, 18 botol miras jenis ukuran 500 ml, 1 botol miras jenis arak ukuran 1500 ml, 1 botol miras jenis Arak ukuran 1500 ml isi separuh, 3 botol kosong bekas miras jenis arak ukuran 500 ml, tunai Rp. 330.000 hasil penjualan miras dan sebuah HP yang berisi chat miras.

Nenny menegaskan, MA terancam melanggar Pasal 62 ayat (1) Yo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.

Atas kejadian penangkapan tersebut, Nenny mengaku menyayangkannya. Hal tersebut dikarenakan, MA bukanlah , melainkan seorang wiraswasta yang jualan bakso.

“Sangat disayangkan, pelaku sudah punya penghasilan halal. Kenapa harus dicampur dengan yang haram. Semoga kejadian ini menjadi bagi kita semua,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News