Satpol PP Kota Kediri Ciduk Dua Anjal di Traffict Light

( .com) – Dua () kembali diamankan oleh petugas Satpol PP . Mereka adalah inisial IDS warga jalan Semeru no 143, Kelurahan kidul, Kecamatan dan GPA warga Gang Flamboyan, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Keduanya diamankan anggota ketika berada di traffict light veteran, Mojoroto, Kota Kediri,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Kamis (2/5/2019).

Dikatakan dia, petugas saat itu sedang melakukan di seputaran kota kediri. Disaat itu, mengetahui adanya anjal di jalan veteran. Petugas pun langsung mengamankan dan membawanya ke Mako Satpol PP.

Selanjutnya, keduanya diberikan pembinaan dan didata identitasnya. Masing-masing juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami akan terus melakukan secara rutin, hal itu untuk menciptakan masyarakat yang tenteram, dan kondusif di Kota Kediri,” pungkas Nur Khamid.


Editor: Azriel