Jombang, Jurnal Jatim – Sidang perkara kecelakaan menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (10/2/2022). Sidang menghadirkan Tubagus Endang Lesmana, ayah Tubagus Muhammad Joddy yang duduk menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Selain itu, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan juga menghadirkan dua orang ahli Polri. Yakni Bripka Bagus Bayu Aprianto dan Bripka Tri Agus Arianto.
Di persidangan itu terungkap bahwa Joddy bukan bekerja sebagai sopir. Jody diketahui merupakan seorang editor dari konten kreator keluarga artis Vanessa Angel. Ayah Joddy menyebut, selama ini anaknya memang bekerja dengan artis Vanessa Angel, namun bukan sebagai sopir.
“Dia (Joddy), editor, konten kreator. Bukan sopir,” kata ayah Jody didalam persidangan itu.
Tubagus Endang Lesmana mengatakan selama ini keluarga Vanessa Angel memang mempekerjakan anaknya sebagai konten kreator. Namun ia mengakui, jika selama bepergian, sang anak lah yang menyopiri mobil Vanessa angel, bergantian dengan Bibi Ardiansyah, suami Vanessa.
“Kemana-mana memang diajak. Selama ini juga sering ke Surabaya,” kata Tubagus Endang.
Lantas, Hakim menanyakan apakah Jody memiliki keahlian menyetir mobil. Pertanyaan itu pun dijawab ayah Jody, jika sang anak sudah lama bisa menyetir mobil.
Menurut dia, sejak 2017 Joddy sudah bisa menyetir mobil kakaknya. Pada saat menyetir mobil Vanessa Angel, Joddy juga sudah memiliki SIM (surat ijin mengemudi).
“Sudah lama bisa menyetir. Sejak kakaknya punya mobil, Jody sudah bisa menyetir mobil, meski saat itu belum memiliki SIM. Tapi pada saat itu (kecelakaan Vanessa), dia sudah punya (SIM),” ucapnya.
Ayah Jody juga menerangkan, sebelum menyetir mobil Pajero Sport, Jody juga pernah menyetir mobil Fortuner yang disewa artis Vanessa Angel.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang. Ia didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid