Jombang, Jurnal Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka MSA anak kiai pengasuh salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.
MSA ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Sidang kedua tersebut dengan agenda jawaban dari pihak termohon Jumat (21/1/2022). Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto.
Masing-masing termohon membacakan jawaban dihadapan majelis hakim. Adapun dalam kasus itu, para termohon yakni Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum termohon I dan III (Polres Jombang dan Polda Jatim), Nurul Anaturoh membeberkan fakta-fakta terkait kasus tersebut. Termohon menyebut kasus tersebut sudah sesuai prosedur, tidak bisa dihentikan.
Menurut termohon, kasus pencabulan itu bermula dari laporan MKN asal Jawa Tengah pada 29 Oktober 2019. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan mengantar korban ke RSUD Jombang guna menjalani visum et repertum.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi termasuk korban. Dari para saksi yang diperiksa itu, empat orang di antaranya adalah teman korban di pesantren Ploso, Jombang
Didapati keterangan bahwa, awalnya korban dan empat temannya berangkat bersama-sama ke Gubug Cokrokembang, Purisemanding, Kecamatan Plandaan dengan tujuan intervew internal dengan MSA (pemohon).
“Setelah sampai Gubug Cokrokembang, korban dan saksi dikumpulkan di sekretariat Gubug Cokrokembang, Desa Purisemanding untuk menunggu interview,” sebut Nurul.
Setelah itu, korban teman-temannya masuk ke gubuk Cokrokembang secara bergantian melaksanakan interview dan dilanjutkan dengan ritual kemben yang mana santriwati harus melepas semua pakaiannya lalu diminta menggunakan kain jarik Sidomukti.
“Setelah itu saksi disuruh masuk ke dalam kolam oleh pelaku dengan posisi telanjang bulat,” kata Nurul dihadapan Majelis Hakim.
Nurul menyampaikan, bahwa benar saksi tidak melihat dan mengetahui secara langsung bahwa korban disetubuhi oleh MSA. Namun saksi yang diperiksa polisi rata-rata pernah mendapatkan perlakuan yang sama seperti yang dialami korban.
Kemudian, pada November 2019, RSUD Jombang menerbitkan hasil visum et repertum terhadap korban. Hasilnya didapatkan robekan arah jam enam dan jam sembilan, sampai pada dasar selaput darah. Hasil visum itu ditandatangani oleh dr Adi Nugroho Sp.OG.
Nurul menyebut, keterangan para saksi dan hasil visum tersebut, maka status laporan korban tahun 2019 ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan alasan ditemukan peristiwa pidana.
“Kemudian polisi menerbitkan perintah penyidikan dengan sangkaan pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Nurul, pihak pemohon harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya-tidak dapat diterima.
Nurul menyebut, berdasarkan fakta hukum di atas, termohon praperadilan memohon ketua Pengadilan Negeri Jombang Cq hakim yang menerima, memeriksa perkara untuk memutus eksepsi yang menyatakan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya.
Setelah mendengar jawaban para pihak termohon, sidang ditutup oleh hakim. Sidang praperadilan dilanjutkan Sidang dilanjutkan Senin (24/1/2022) dengan agenda pengajuan alat bukti. Dalam sidang tersebut, pemohon MSA hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara.
Gugatan praperadilan MSA anak kiai pengasuh pesantren di Jombang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun termohon dalam gugata itu adalah Kepala Kepolisia Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim
Gugatan praperadian yang dilakukan MSA itu merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya upaya hukum tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
MSA adalah anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel