Surabaya, Jurnal Jatim – Hakim pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor ,Surabaya, Jatim menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara pada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat.
Novi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dari sejumlah camat di Kabupaten Nganjuk.
Amar putusan terhadap Bupati Nganjuk nonaktif Novi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta. Ia menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat 3 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor.
“Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujarnya, Kamis (6/1/2021).
Vonis hakim kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Selain vonis itu, sejumlah barang bukti sebagian disita dan sebagian dikembalikan kepapada bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat.
Barang bukti yang disita antara lain, HP, dan uang sebesar Rp245 juta dirampas oleh negara. Uniknya, sisa uang sitaan sebesar Rp402,9 juta diminta hakim untuk dikembalikan pada terdakwa Novi.
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Novi, Tis’at Afriyandi menyatakan, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.
Ia pun diberikan kesempatan selama tujuh hari oleh hakim untuk memikirkan putusan tersebut, apakah menyatakan menerima atau banding.
“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa, Tis’at Afriyandi.
Diketahui, Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ditangkap oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Ia ditangkap bersama sejumlah camat dan satu orang ajudan Bupati atas dugaan kasus suap jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Atas perkara itu, sejumlah barang bukti disita di antaranya uang Rp647 juta.
Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel