Tuban, Jurnal Jatim – Bahtera rumah tangga anggota DPRD Tuban, Hj. Sulasih Noer Mahfudloh terancan hancur lebur. Wakil rakyat dari partai Demokrat itu telah melaporkan suaminya, Sutoyo M. Muslih, ke Polres Tuban terkait dugaan kasus perzinaan.
“Kita laporkan sesuai prosedur hukum,” ungkap Sujono Ali Mujahidin, kuasa hukum dari Hj. Sulasih Noer Mahfudloh, Senin (6/12/2021).
Ia menjelaskan dugaan kasus perzinaan atau perselingkuhan yang dilakukan M. Muslih dengan wanita lain dilakukan di rumahnya sendiri di Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Saat itu, sang istri tidak berada di rumah karena tengah perjalanan ke luar kota untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) DPRD Tuban. Di tengah perjalanan tiba-tiba mendapat telepon dari anaknya.
“Saat itu yang mengetahui anaknya, dan klien saya dapat telepon terkait kabar tersebut langsung pulang ke rumah,” kata Sujono Ali.
Atas kejadian itu, kemudian suaminya dilaporkan ke Polres Tuban terkait tuduhan dugaan perzinaan. Dikatakan dia, Sulasih telah dimintai keterangan sebagai pelapor di Mapolres Tuban pada beberapa hari lalu.
“Kita laporkan atas tuduhan dugaan perzinaan. Selain itu, klien saya juga telah mengajukan permohonan gugatan cerai di Pengadilan Agama Tuban. Besuk sidang pertama,” ujarnya.
Kuasa hukum dari terlapor M. Muslih, Nur Aziz mengungkapkan, sebenarnya perkara itu hanya kesalahpahaman. Pihaknya berharap persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur mediasi di kepolisian.
“Sebenarnya ini hanya kesalahpahaman, kita masih upayakan proses mediasi atau restorasi justice di kepolisian mudah-mudahan ada penyelesaian secara kekeluargaan,” ungkap Direktur LBH Lentera Yustisia, Nur Aziz.
Namun demikian, apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka semuanya diserahkan ke proses hukum yang masih berjalan, dan biar penyidik yang menilai.
“Menurut saya, terkait perkara ini bukti permulaan ini sangat lemah sekali, bahkan tidak ada bukti permulaan. Namun begitu, kita menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan saat itu wanita yang dituduh berselingkuh hanya sebatas bertamu di rumah M. Muslih sekitar 10 menit sampai 15 menit. Lalu, ada anaknya yang mengetahui ada tamu dan pelapor tidak ada di rumah.
“Sulasih sendiri tidak tahu, bagaimana ini ada tuduhan perzinaan, sedangkan pelapor sendiri tidak tahu. Yang tahu ada tamu adalah anaknya,” pungkas Dosen Hukum di kampus Universitas Sunan Bonang Tuban tersebut.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid