Trenggalek, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang aktivis sebuah LSM di Kabupaten setempat atas dugaan penipuan dengan modus bisa menjadikan seseorang menjadi guru honorer daerah.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui bernama Mudjib Fadloli (43), salah satu warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
“Setelah pelaku ditetapkan tersangka, kemudian dilakukan penahanan,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Sabtu (13/11/2021).
Kasus penipuan itu bermula pada bulan September 2019 lalu. Kala itu tersangka bertemu korban dan menawarkan bisa memasukkan seseorang menjadi guru honorer.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan rekannya yang bisa membantu memuluskan langkah tersebut. Hingga akhirnya, korban tergiur dengan penjelasan tersebut.
“Korban kemudian tertarik dengan pemaparan tersangka dan berniat memasukkan istrinya untuk menjadi guru honorer di sebuah SD,” kata Dwiasi.
Kemudian, tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban sebagai syaratnya. Korban pun percaya lalu memberikan uang ‘pelicin’ dengan cara diangsur sebanyak 3 kali.
Pembayaran terkahir diberikan pada bulan Maret 2020. Selama itu pula, korban terus menanyakan kepada tersangka. Namun Setelah ditunggu selama 6 bulan, ternyata istri korban ternyata tidak juga diangkat menjadi guru honorer.
“Karena istrinya tak diangkat jadi guru honorer, Lalu korban mencari tersangka untuk meminta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Kepada korban, tersangka mengaku sudah tidak bisa lagi memenuhi janjinya yakni memasukkan sebagai guru honorer. Lalu, tersangka membuat surat pernyataan bermaterai dan berjanji mengembalikan uang yang sudah diterima.
Dalam surat itu, tersangka sanggup mengembalikan uang maksimal hingga bulan Okotober 2021. Namun hingga saat ini uang yang dijanjikan belum diterima, hingga akhirnya korban melaporkannya ke polisi.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah cukup bukti, tersangka kemudian diamankan.
“Tersangka kita jerat Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun,” kata Kapolres Trenggalek.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel