Setahun Buron, Empat Pencuri 8 Laptop Aset MI di Mojokerto Diringkus

, – Komplotan pembobol Madrasah Ibtidaiyah (MI), Roudlotul Muta’alim di Desa Penompo, Jetis, , Jawa Timur, yang sempat buron satu tahun akhirnya berhasil diringkus polisi.

berjumlah 4 orang laki-laki. Tiga orang di antaranya dan satu orang lagi pekerja serabutan. Yakni, masing-masing inisial HR, (19), LS, (17), EA, (17) dan ED, (17). Semuanya warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

“Keempat tersangka ditangkap petugas kepolisian karena secara bersama-sama telah membobol atau merusak kunci pintu sekolah lalu mengambil laptop aset milik sekolah untuk dimiliki,” kata Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno, Minggu (6/6/2021).

Mereka membobol sekolah pada 4 Mei 2020 silam dan berhasil mencuri 8 unit laptop milik sekolah. Setelah berhasil mencuri, mereka kabur dan berpindah-pindah tempat.

Setelah setahun dalam pencarian, Senin 5 Mei lalu, polisi mendapati informasi salah satu keberadaan pelaku HR berada di Desa Penompo, Kecamatan Jetis. Polisi lalu melakukan pengintaian.

“Malam hari disanggong, kemudian keesokan hari ditangkap,” kata Soegeng.

Congkel pintu ruang

Dari penangkapan itu, akhirnya ketiga pelaku lainnya berhasil diringkus di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis. Soegeng menyebut, otak dari kejahatan itu adalah HR, sedangkan ketiga pelajar berperan membantu mencuri.

Modusnya, para pelaku merusak kunci pintu kemudian masuk ke ruangan guru MI Roudlotul Muta’alim, pada dini hari. Kemudian, mereka menggondol delapan unit Laptop berbagai merk.

“Pelaku masuk dengan cara mencongkel kunci pintu ruang guru lalu mengambil delapan unit laptop. Kerugian sekitar Rp16,5 juta,” Soegeng menjelaskan.

Menurut Soegeng, laptop hasil kejahatan pencurian dijual di situs jual beli online. Kemudian, hasilnya dibagi empat orang. Pelaku sulit terlacak karena berpindah pindah tempat.

Selain menangkap empat orang pelaku, petugas juga mengamankan berupa 1 unit Laptop merek Asus dan Lenovo beserta dusbok yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

“Untuk tujuh laptop sudah dijual ke situs online oleh pelaku dan hasilnya dibagi berempat,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu, tersangka HR dijerat pasal 363 KUHP dan kini ditahan di Polsek Jetis. Sedangkan, tiga pelaku berstatus pelajar dalam dan akan diserahkan ke Bapas (Badan ).

 

Editor: Azriel