Bea Cukai Juanda gagalkan penyelundupan Baby Lobster senilai Rp8 miliar

, Jurnal Jatim – Petugas menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu Benih Bening atau baby lobster ilegal dengan tujuan Kawasan Batam melalui terminal 1 bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Kepala Bea dan Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan, pengungkapan itu setelah, pihaknya mendapat informasi adanya rencana pengiriman baby lobster ilegal via udara tujuan Kawasan Bebas Batam.

Atas informasi tersebut, Kamis pagi, (15/4/2021) pukul 04.00 mulai dilakukan pengawasan terhadap kiriman kargo secara mendalam bersama pihak maskapai dan BKIPM I.

“Pukul 10.00 WIB petugas mencurigai paket kiriman tujuan Batam yang hendak diangkut menggunakan pesawat Citilink penerbangan QG-950,” kata Budi dalam rilisnya.

Setelah dilakukan pengawasan mendalam, dan pemeriksaan X-Ray, petugas berhasil menemukan 2 koli berisi 80 kantong plastik, masing-masing berisi seribu baby lobster jenis .

“Kami perkirakan jumlahnya 80.000 ekor dengan taksiran delapan miliar rupiah,” ujarnya.

Budi mengatakan, bahwa pengirim paket sesuai surat muatan udara adalah Mustakin dan penerima di Batam adalah Afrizal Pranata melalui ekspedisi PT CDA.

Barang kiriman itu diberitahukan sebagai General Cargo Garment Elektronik Textile Doc Paket dan dikamuflasekan dengan daun-daun pisang dan keurpuk serta dibungkus ulang menggunakan kardus untuk mengelabuhi petugas.

Selanjutnya, kiriman cargo itu diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

Muhlin, Kepala BKIPM Surabaya I menambahkan, kegiatan pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran KKP No B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan SPWP terkait Permen No 12/Permen-KP/2020.

Penggagalan pengiriman baby lobster tersebut atas sinergi instansi pemerintah di Bandara Internasional Juanda yaitu Bea dan Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda, dan PT Angkasa Pura I (Persero).

 

Editor: Azriel