Satpol PP Kota Kediri Amankan 20 Anak Jalanan Meresahkan Warga

Kediri, Jurnal Jatim – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, telah mengamankan 20 orang anak jalanan yang dinilai telah meresahkan warga di daerah itu.

“Ya, diamankan 20 anak jalanan saat giat patroli wilayah dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta antisipasi gangguan Trantibum di Kota Kediri,” Kata Sekretaris Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, Selasa (23/3/2021).

Anak jalanan (anjal) tersebut diamankan di tiga lokasi. Empat orang diamankan di Kelurahan Campurejo, dua orang diamankan saat sedang mengamen di perempatan Redjo Pentung, selebihnya 14 orang diamankan oleh Babinsa Tamanan di Jalan Semeru.

“Mereka kita amankan di berbagai tempat setelah ada aduan dari masyarakat,” Kata Nur Khamid.

Semua anak jalanan yang berhasil diamankan langsung dibawa ke markas Satpol PP Kota Kediri untuk didata dan diberikan pembinaan. Selanjutnya diserahterimakan ke penampungan Barak Sosial, Semampir, Kota Kediri.

Nur Khamid mengatakan, anak jalanan diamankan karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

“Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan rutin melakukan patroli demi terciptanya masyarakat kota Kediri yang tertib, aman dan nyaman.

 

Editor: Hafid