Lamongan, Jurnal Jatim – Oknum guru berinisial Fal (26), asal Lamongan, Jawa Timur sepertinya tidak pantas menjadi tenaga pendidik. Sebab, dia diduga telah mencabuli dan menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur hingga 10 kali.
Tersangka tak bisa berbuat apa-apa saat dijemput petugas Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Dia kini mendekam di sel tahanan mapolres setempat.
Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sejak bulan Maret 2019 hingga Oktober 2020 lalu. Persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka ketika dalam keadaan sepi.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan tersangka awalnya meminta korban inisial DF (17) untuk datang ke rumahnya dijanjikan akan dibelikan es krim serta diajak makan-makan.
Setelah korban datang, guru voli itu lalu merayu dan merenggut keperawanan gadis belia tersebut. Bejatnya lagi dengan sengaja merekam aksi tak senonoh itu di handphone pribadi miliknya.
“Jadi, modusnya pelaku menawarkan es krim dan makan-makan lalu korban disuruh datang ke rumahnya. Setelah itu tersangka melakukan pencabulan,” kata Miko dalam rilisnya, Rabu (10/2/2021).
Rupanya, video itu kerap dijadikan tersangka untuk menakut-nakuti korban agar tidak melapor ke siapa pun. Selain itu, video itu juga dimanfaatkan pelaku agar korban tidak menolak disetubuhi.
“Tersangka kerap mengancam akan menyebarkan video itu kepada guru dan diunggah di media sosial,” jelas mantan Kapolres Kediri Kota tersebut.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan pencabulan itu sebanyak 10 kali dengan alasan khilaf. Namun, pengakuan tersebut masih dikembangkan oleh polisi.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak 10 kali, tapi masih kami kembangkan lagi. Sementara hasil visum dari tim dokter, korban tidak hamil,” kata Miko.
Lebih lanjut Miko mengatakan, pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban dan HP milik pelaku. Sementara untuk korban mendapat pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan karena trauma.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Azriel