Jombang, Jurnal Jatim – Seorang wanita di Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi akibat ulahnya menggelapkan uang puluhan juta hasil dari gadai sertifikat tanah milik tetangganya. Uang itu digunakan untuk membayar hutang.
Pelaku Julaikah (33) warga Dusun Prayungan, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Julaikah kini ditangkap polisi untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Kabuh, Jombang, AKP Rudi Darmawan, menjelaskan ibu rumah tangga itu diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Suparti (51) pada Rabu (20/1/2001) pukul 08.00 WIB.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, pada hari itu terlapor kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (21/1/2021)
Berdasarkan keterangan korban, sekitar bulan November 2019 lalu bermaksud untuk menggadaikan sertifikat hak milik (SHM) atas nama suaminya Lamidi ke bank BRI (Bank Rakyat Indonesia).
Namun, Julaikah yang saat itu sedang berada di rumah Suparti menyarankan agar tidak menggadaikan sertifikat ke BRI dengan alasan ribet dan berbelit.
Lantas, perempuan bersuami tersebut bersedia membantu korban dengan menggadaikan sertifikatnya di salah satu temannya dengan bunga yang rendah.
“Tersangka bilang jangan digadaikan di BRI, soalnya ruwet. Tak bantu, tak carikan gadai di temanku saja, murah bunganya,” ujar Rudi menirukan.
Tanpa curiga sama sekali, Suparti pun percaya lalu menyerahkan sertifikatnya ke Julaikah untuk digadaikan ke tempat temannya dengan harapan segera dapat uang.
Keesokan harinya, Suparti menanyakan uang hasil gadai. Namun, Julaikah beralasan jika masih diproses dan belum cair. Saat itu, korban masih memercayai tetangganya itu.
Padahal, kata Rudi, SHM nomor 1228 itu sudah digadaikan Julaikah kepada teman perempuan bernama Ida, warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Jombang sebesar Rp33 juta.
“Uang hasil gadai itu dipakai sendiri oleh tersangka tanpa seijin korban. Uangnya dipakai untuk bayar hutang lagi,” kata Rudi kepada Jurnaljatim.com.
Berulang kali Suparti menanyakan kejelasan, namun Julaikah selalu berkelit dan berdalih uangnya masih belum cair. Ketika Suparti meminta sertifikatnya kembali, Julaikah berdalih masih diurusi.
Lantaran berlarut larut tak ada kejelasan dan merasa menjadi korban penipuan penggelapan, Suparti memutuskan melaporkan Julaikah ke Polsek Kabuh. Setelah itu polisi menangkap Julaikah.
“Korban mangalami kerugian karena tidak bisa menggadaikan sertifikatnya yang rencananya uang itu akan digunakan untuk membuat kamar mandi,” imbuhnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ibu muda itu ditahan. Julaikah dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Azriel