Madiun, Jurnal Jatim-Pelanggan Kereta Api (KA) tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama dalam perjalanan. Tujuannya mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Itu sesuai aturan baru Kemenhub dalam Surat Edaran nomor 4 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian dalam masa pandemi COVID-19.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun dalam rilis tertulisnya menyampaikan aturan baru kementerian perhubungan itu mulai periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021.
“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi KA,” kata Ixfan melansir penyampaian VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Sabtu (9/1/2021).
Dalam aturan baru itu, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
“Syarat itu tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun,” jelas Ixfan.
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat. Dalam artian tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Diharuskan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” katanya.
Dilarang berbicara satu arah
Kemudian, para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.
“Yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang itu,” lanjut Ixfan.
Ixfan menyebut, pelanggan yang belum atau kesulitan mendapatkan rapid tes antigen tidak perlu khawatir. Sebab KAI menyediakan layanan rapid tes antigen dibeberapa stasiun di wilayah kerjanya.
“Layanan rapid test antigen dengan tarif Rp105 ribu,” kata mantan Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto ini.
Ia menambahkan, jika dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala COVID-19, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Pelanggan akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” pungkasnya.
Editor: Azriel