Dindik Sidoarjo Terapkan Larangan Bermotor Untuk Pelajar SMP/MTs

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Dinas Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan surat edaran tentang himbauan larangan bagi para pelajar /Mts yang ada di Sidoarjo. Surat tersebut dikeluarkan pada 01 April 2019 yang ditandatangi Kepada Drs. EC, Asrofi, MM, MH.

“Seluruhnya, baik itu negeri maupun swasta. Hukumnya wajib, tanpa terkecuali,” ucap Pendidikan Sidoarjo Asrofi, Jumat (5/4/2019).

Dikatakannya, surat himbauan larangan tersebut atas dasar arahan dari . Karena memang, disinyalir masih ada pelajar SMP yang membawa motor saat sekolah.

Kapolresta Sidoarjo melakukan tindakan tersebut, melalui Kasatlantas bahwa sepeda motor harus punya . Kalau tidak punya, berarti melanggar peraturan lalulintas.

“Pihak Polresta langsung kirim surat ke saya, dan langsung saya tindak lanjuti,” ungkapnya kepada Jurnaljatim.com saat ditemui di kantornya.

Surat Edaran Dinas Pendidikan Sidoarjo tentang Himbauan larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar SMP/MTs. (Dok)

Asrofi menegaskan, sebagai negara yang baik, harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang sudah ditetapkan. Termasuk pagi para pelajar yang harus mematuhi peraturan lalulintas.

“Kenapa harus keberatan, wong itu aturan dan undang-undang yang harus diketahui dan dipatuhi oleh siapapun,” tandasnya.

Apabila masih ada para pelajar, yang melanggar aturan, lanjut Asrofi, pihaknya akan memberikan nilai pada rapot di pendidikan karakter/sikap.

“Saya himbau pada sekolah, orang tua dan . Kalau tidak punya SIM, jangan membawa motor,” pungkasnya. (*)


Editor: Hafid