Nganjuk, Jurnal Jatim – Ketua PCNU Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, KH Bisri Hisyam menyampaikan pemerintah memiliki wewenang membubarkan ormas termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Bisri menyampaikan itu setelah Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas Ormas FPI (Front Pembela Islam) di seluruh penjuru Indonesia.
Organisasi dengan tokoh utama Rizieq Shihab itu dilarang untuk melakukan segala aktivitas dan kegiatan mereka.
Bisri mengatakan bahwa ormas dibentuk sesungguhnya sebagai wadah untuk berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya.
Sekaligus sebagai perwujudan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
“Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya, Rabu (30/12/2020).
“Dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” lanjutnya.
Meskipun begitu, Bisri meminta apabila ada yang kurang puas atas keputusan pemerintah tersebut hendaknya melakukan upaya-upaya hukum secara konstitusional yang bermartabat.
Dan tidak melakukan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan dampak yang lebih luas serta merugikan semua pihak.
Ia mengimbau khususnya kepada warga Nahdlliyin sebagai anak bangsa, sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi terhadap segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selama ketentuan- ketentuan itu bukan hal yang jelas bertentangan dengan sara. Karena, apapun yang telah diputuskan pemerintah pasti sudah didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang matang.
Baik dari aspek manfaat mudharat, dari aspek kontribusi terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Oleh karena itu mengajak kepada seluruh warga nahdliyin untuk menghormati terhadap keputusan pemerintah,” katanya.
Selain itu, Kiai Bisri juga meminta agar menanggapinya secara wajar, tidak terprovokasi dengan isu-isu yang sengaja dihembuskan orang-orang yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan dengan menjadikan agama sebagai komunitas untuk memenuhi keinginan-keinginan jangka pendek mereka.
“Bahwa PCNU Nganjuk memandang bahwa pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena sebagaimana diatur dalam UU Ormas,” pungkas dia.
Editor: Hafid