JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polisi telah menangkap Vina Nofes Tianingsih alias Vina (33), pelaku penyelundupan obat terlarang ke lembaga pemasyarakatan kelas IIB Jombang melalui buah salak pada Senin (24/8/2020) lalu.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, tersangka mengirim buah salak isi pil koplo itu untuk nara pidana (napi) kasus Narkoba yang tak lain adalah suaminya berinisial H.
“Dua kali ini melakukannya dengan cara yang sama seperti ini (melalui buah salak),” kata Agung merilis kasus tersebut, Kamis (27/8/2020).
Dua kali selundupkan pil koplo
Kejahatan pertama Vina dilakukan pada bulan lalu. Selain modusnya sama, tujuan pengiriman juga ke orang yang sama yakni suaminya sendiri. Namun, saat itu aksi ibu rumah tangga tersebut berjalan mulus.
“Jumlah pil yang dikirim perkiraan hampir sama dengan saat ini,” jelas Agung Setyo Nugroho.
Setiap kali usai mengirim barang haram, ibu yang memiliki tiga orang anak tersebut mendapatkan upah (bayaran) Rp200.000. Uang itu dikirim ke rekening.
“Untuk pengirimnya masih di dalami Satresnarkoba,” ujarnya.
Sementara tersangka Vina yang dihadirkan dalam rilis tersebut, menangis sesenggukan saat ditanya wartawan terkait perbuatannya. Ia menyesali perbuatannya dan berkilah tidak tahu jika buah salak yang dikirimkan untuk suaminya isinya pil koplo.
“Tidak tahu buah salak itu isinya pil. Saya menyesal pak, anak saya tiga,” kilah Vina sembari mewek sesenggukan.
Lalu, apakah setiap bulan suami H mengirimi uang?. Vina pun menjawabnya tidak. “Tidak pak,” singkat warga asal Kecamatan Kesamben itu.
Kendati berdalih tidak tahu terkait pil tersebut, polisi tidak langsung percaya. Sebab, ibu muda itu sudah dua kali mengirim pil perusak otak ke dalam lapas. Barang itu didapat tersangka dari seseorang yang belum diketahui dengan sistem ranjau di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kasatresnarkoba AKP Mochamad Mukid menambahkan, pihaknya masih terus mendalami keterangan tersangka. Pendalaman itu di antaranya akan mengonfrontasi tersangka dengan suaminya H yang mendekam di lapas.
“Ini masih pemeriksaan pada tersangka saja, selanjutnya akan akan dikonfrontasi dengan Napi H di lapas. Dengan begitu, akan terungkap semuanya, termasuk pemasoknya bisa terungkap,” tambah Kasatresnarkoba AKP Mochamad Mukid.
Sebelumnya, Lapas Jombang menemukan bungkusan buah salak yang didalamnya berisi ribuan pil terlarang. Pil itu dibungkus plastik dan tisu lalu dimasukkan ke dalam buah salak yang isinya sudah diambil lalu ditutup dengan perekat lem.
Berbekal dari kertas bertuliskan identitas pengirim dan tujuannya yang ada di dalam bungkusan, polisi berhasil meringkus pelaku di rumah orang tuanya di daerah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 32 buah salak, 9 buah di antaranya isi pil dobel L dengan jumlah total 1.815 butir.
Moch Mukid menegaskan, tersangka Vina dijerat dengan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Mukid mendampingi Kapolres.
Editor: Hafid
Komentar