NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Sebanyak 147 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Patianrowo dilantik di Aula LM3 Al Qomar, Desa Pakuncen, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk, pada Senin (25/3/2019). Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Panwascam Nomor 14-160/Panwascam /16.14/HK.01.01/III/2019.
Acara pelantikan di awali dengan pembacaan petikan pelantikan yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji dari semua PTPS. Selesai pengambilan sumpah dan janji selanjutnya dilakukan penanda tanganan berita acara pelantikan yang diwakili dari masing-masing desa.
Pada kesempatan tersebut hadir Pula dari Bawaslu Kabupaten Nganjuk Abdul Syukur Junaidi, Bambang Werdo Kusumo, SE Sekretaris Kecamatan Patianrowo, AKP Joni Suprapto, SH Kapolsek Patianrowo, Suharno Ketua PPK, serta dari komisioner dan sekretariat panwascam serta seluruh Pengawas Desa.
Abdul Syukur Junaidi mengungkapkan, PTPS mempunyai peran yang sentral dalam pengawasan sehingga untuk anggota PTPS di butuhkan orang-orang yang mampu mengatasi segala sesuatu yang mungkin terjadi waktu pelaksanaan pemungutan suara.
“Meskipun pada posisi di paling bawah, anggota mempunyai perasn yang sangat vital,” terang Abdul Syukur.
Dikatakan juga, PTPS mempunyai hak dan kewajiban yang lebih dari KPPS. Selain itu juga bertugas mengawasi kegiatan dari KPPS.
“Yang lebih utama mengawasi adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) di tiap-tiap TPS,”kata Abdul Syukur.
Sementara itu Ketua Panwascam Patianrowo Totok Setya Utama, mengatakan, pelantikan PTPS wajib dilaksanakan secara serentak di hari yang sama seluruh Indonesia.
“Pelantikan hukumnya wajib sebagai legalitas dari PTPS itu sendiri,” Kata Totok Setya Utama.
Selesai pelantikan acara di lanjutkan di Bimbingan Teknis (Bimtek) yang di ikuti seluruh PTPS. Sedangkan nara sumber dari Komisioner dari Panwascam Patianrowo. (*)
Editor: Azriel