Dampak COVID-19, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

(Jurnaljatim.com) – Badan Pendapatan Daerah () memberikan membebaskan denda selama dua bulan April-Mei 2020 sebagai dampak pandemi Virus Desease (COVID-19).

Pembebasan itu bisa dinikmati masyarakat mulai tanggal 3 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Kebijakan Gubernur Jatim itu untuk pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama bermotor (BBNKB).

“Sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan yang jatuh tempo selama lima tahun terakhir. Jadi yang tahun lalu belum membayar juga dibebaskan sanksinya selama masa pembebasan sanksi ini berlaku,” ujar Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, Jumat (3/4/2020).

Kebijakan bebas denda keterlambatan itu berlaku untuk semua kendaraan baik yang membayar langsung maupun secara online. Asalkan tidak baru, masih bisa dilayani dengan pembebasan denda.

“Selain sanksi denda PKB dan BBNKB, pihak Jasaraharja juga sepakat membebaskan denda SWDKLLJ ( Wajib Dana Lalu Lintas Jalan),” tandasnya. (BJ)


Editor: Hafid