JOMBANG, (Jurnaljatim.com) – Seorang pegawai Stasiun Kereta api Jombang, Agung Arianto (37), yang tinggal di Dusun Tebon, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, tertangkap tangan sedang mengisap narkotika jenis sabu-sabu di parkiran stasiun.
Pria yang bekerja sebagai tukang parkir di Stasiun itu, langsung diborgol polisi dam di bawa ke kantor untuk di periksa lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka, sabu 0,39 gram dan seperangkat alat isap.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, dari pemeriksaan polisi, Agung Arianto sudah dua tahun menjadi budak kristal putih sabu-sabu. Pengakuannya, dia mengisap barang haram tersebut di rumahnya saat dalam kondisi sepi.
“Dan itu sudah dia lakukan selama dua tahun. Setiap satu Minggu, dua kali beli sabu, dalam satu bulan sebanyak 8 kali. Gajinya sebagai pegawai di Stasiun KA dipakai beli sabu, sisanya di kasihkan istrinya,” kata Kasat Resnarkoba kepada Jurnaljatim.com.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, mengatakan, di awal bulan Februari tahun 2020, Polres Jombang telah membekuk sebanyak 19 pelaku penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang yang selama ini meresahkan masyarakat.
Boby mengungkapkan, belasan tersangka yang ditangkap, merupakan hasil dari ungkap 18 kasus Satuan Resnarkoba dan Polsek Jajaran.
“Ini merupakan hasil ungkap Satresnarkoba dan Polsek jajaran. Salah satu dari tersangka adalah pegawai tetap stasiun Jombang,” ujar Boby dalam pers rilisnya, di Mapolres Jombang, Rabu (12/2/2020).
Kapolres mengatakan, dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, narkotika sabu seberat 5,58 gram, 3 buah alat isap, 4 buah pipet kaca, korek api, 14 unit HP, uang Rp 228.000 serta 3.532 butir pil dobel L.
“Statusnya, 12 tersangka pengedar, dan 7 tersangka memiliki narkotika sabu,” ucap mantan Kapolres Bangkalan ini.
Atas tindakannya, para tersangka kasus Narkotika sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka kasus pil dobel L, dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami masih memburu pemasok sabu terhadap pegawai pegawai Stasiun KA. Identitasnya sudah kita kantongi, dan merupakan pemain lama dengan inisial MZ,” pungkas Kapolres.
Editor: Hafid