Kos ‘Short Time’ di Kediri Digerebek Satpol PP, Tiga Pasangan Mesum Diamankan

KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Kos-kosan yang di sewakan dengan durasi beberapa jam atau harian (Short Time) di Kelurahan Kaliombo, , digerebek petugas Satpol PP Kota. Alhasil, ditemukan tiga pasangan bukan suami istri yang sedang indehoi di kamar kos.

Awalnya, korps penegak tersebut, mendapat aduan masyarakat sekitar yang resah karena sering melihat muda-mudi keluar masuk ke dalam kos tersebut. menduga, mereka sedang berbuat asusila di kamar kos.

“Atas aduan itu, anggota kami mendatangi kos tersebut untuk memeriksanya,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum , di konfirmasi Jurnaljatim.com, Minggu pagi (9/2/2020).

Begitu berada di kos, petugas meminta penghuni untuk membuka pintu dan keluar. Setelah para penguni di periksa identitasnya, didapati tiga pasangan yang bukan suami istri. Ketiganya kemudian dibawa ke Mako untuk di periksa lebih lanjut.

“Ketiga pasangan ini, kita amankan Minggu dini hari di kos Tirtoudan, Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Saat ini masih dalam pendataan dan pembinaan,” ujarnya.

FOTO: Ketiga pasangan didata di Kantor Satpol PP Kota Kediri. (Istimewa)
Data Tiga Pasangan Mesum

Berdasarkan pendataan, tiga pasangan mesum yang diamankan, yakni MF (21), warga , Pasuruan dan pasangannya SLS (26) asal jalan Corekan Raya, Kota Kediri.

Kemudian pasangan ISF (18), warga Desa Ngebrak, Gampengrejo, Kediri, dengan NRA (19) warga Desa Paron, Ngasem, Kediri. Pasangan ketiga AAN (20), warga Sumbercangkring, Kecamatan Gurah, Kediri dan pasangannya CF (17) asal Jalan Brigjen Katamso, Kota Kediri.

FOTO: Penggerebekan rumah kos yang di sewakan jam-jaman atau harian. (Istimewa)
Kos Disewakan Harian

Nur Kamid menjelaskan, selain mengamankan penghuni kos bukan pasangan suami istri, petugas juga memanggil dan mengamankan penanggung jawab kos, dikarenakan ada unsur penyewaan jam-jaman atau harian di rumah Kos tersebut.

Hal itu berdasarkan keterangan dari para penyewa kos (pasangan) yang diamankan di Mako Satpol PP Kota Kediri. Dari keterangan salah satu penghuni kos, ILS, dia menyewa kos harian dengan tarif antara kurang lebih Rp 90.000.

“Keterangannya, ILS bersama kekasihnya menyewa empat hari dan membayar Rp 250.000,” jelasnya.

FOTO: Pasangan bukan suami istri diangkut kendaraan Satpol PP Kota Kediri. (Istimewa)
Tidak Menunjukkan Perijinan

Ia menambahkan, saat berlangsung penggerebekan, pemilik kos masih belum bisa menunjukkan perijinan usaha kos-nya. Terindikasi rumah kos Jam-jaman tersebut sengaja dibuat tindak asusila atau dipakai tempat menyalurkan birahi muda-mudi.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai SOP berupa penutupan usaha rumah kos. Kalau tak ada register dan Kalau ada unsur menyediakan tempat prostitusi, akan di limpahkan ke Polisi,” tegas Nur Khamid.


Editor: Z. Arifin