Kediri, Jurnaljatim.com – Banyaknya rumah kos di Wilayah Kota Kediri ternyata belum mempunyai ijin resmi alias bodong. Hal itu diketahui dari razia rumah kos yang dilakukan oleh petugas Gabungan dari Satpol PP bersama Polsek Kota Kediri, Kamis (21/2/2019).
“Dalam razia gabungan ini, pemilik kos belum bisa menunjukkan perijinannnya,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum, Satpol PP Kota Kediri.
Awalnya, belasan petugas gabungan menuju rumah kos di RT 03/RW 01, Kelurahan kampung dalem. Saat ditanya oleh petugas, pemilik belum bisa menunjukkan perijinanannya. Sama halnya di Rumah Kos Jabal Rohmah jalan Urip Sumoharjo no 231 RT 04/RW 06 Kelurahan Ngronggo kota kediri.
“Di kos-kosan milik Bapak Sujadi sebanyak 12 kamar, saat diperiksa ternyata belum ada perijinanannya,”
Petugas kemudian bergeser ke rumah kos yang ada di RT 03/RW 06, Kelurahan Ngronggo. Ketika dilakukan pemeriksaan, Sunarti selaku pemilik dan Pri selaku penanggung jawab belum bisa menunjukkan perijinan.
“Rumh kos yang ada di jalan Sersan Suharmaji RT 01/RW 06 Kelurahan Ngronggo, milik Pak Mahfud dan milik Pak Edira Kamto juga belum bisa menunjukkan perijinanannya,” terangnya.
“Hasil ops hari ini dapat diambil kesimpulan bahwa masih banyak Rumah Kos yang belum berijin,” lanjut Nur Khamid.
Ia menambahkan, giat Ops Cipta kondisi itu dilakukan untuk menjaga ketertiban Umum dan juga pencegahan tindak asusila. Pihaknya juga akan terus melakukan razia serupa di wilayah kota Kediri.
“Pemilik kos yang belum mempunyai ijin kita tegur dan kita minta untuk segera melengkapi perijinanannya,” tandasnya. (*)
Reporter: Mas Joko
Editor: Z. Arifin