Kasus Prostitusi Online PA, Polisi Jerat Mucikari Sebagai Tersangka

(Jurnaljatim.com) – Polisi telah menetapkan JL (51) sebagai pada Kasus prostitusi online yang menjerat seorang PA di sebuah di Kota , pada Hari Jumat 25 Oktober 2019 pukul 19.00 WIB.

JL adalah seorang laki laki yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan sebagai penyedia layanan atau dalam kasus prostitusi online yang telah diamankan bersama PA dan JW oleh petugas.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda , AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan, dalam kegiatan prostitusi tersebut, JL terbukti sebagai sosok yang memfasilitasi kedatangan PA ke Batu.

“Yang bersangkutan sebagai penyedia yang memfasilitasi PA, berangkat ke Batu serta menyiapkan hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran itu,” ujar Leonard, Senin (28/10/2019).

Ditempat yang sama Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans , mengatakan, JL telah melanggar pasal 298 dan pasal 506 KUHP hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“JL ini sebagai mucikari, kenapa kita menyatakan sebagai mucikari. Karena ada sesuatu yang didapat dari transaksi ini, dan yang bersangkutan mendapatkannya,” jelas Barung.

Barung juga menyebutkan bahwa JL mendapatkan bagian sebesar Rp 16 juta dalam satu kali transaksi. “Nilai transaksi yang cukup fantastis, JL mendapat lebih dari Rp 16 juta,” pungkasnya.


Editor: Hafid