SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Anggota unit Reskrim Polsek Tulangan, Polresta Sidoarjo, menangkap seorang pengedar pil dobel L di sebuah warung di wilayah desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Kanitreskrim Polsek Tulangan Ipda Sudarso mengungkapkan, pengedar pil perusak otak tersebut bernama Purwanto alias Ketek (28) warga dusun Jenjen RT 01/04 desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
“Kami mendengar adanya peredaran pil dobel L di wilayah Tulangan dan Prambon. Untuk itu, petugas melakukan penyelidikan,” ucapnya, Jum’at (27/9/2019).
Lebih jauh Sudarso mengatakan, sebelum menangkap tersangka, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka acapkali mengedarkan pil tersebut kepada para pemuda.
Alhasil, petugas mengetahui ciri-ciri tersangka, yang waktu itu sedang berada di sebuah warung di wilayah desa Simogirang. Petugas yang berada di lapangan, langsung meluncur ke lokasi.
“Saat ditangkap, tersangka ini tidak bisa mengelak. Karena terbukti mengedarkan, dan membawa narkoba jenis pil dobel L,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah kaleng permen mentos yang isinya 5 kantong plastik kecil masing-masing berisi 10 butir pil.
1 kantong plastik besar berisi 20 dan 993 butir pil, serta 1 kantong plastik berisi 66 butir pil. Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp. 470 ribu dan 1 buah handphone Samsung J2.
“Bersama barang bukti, tersangka kami gelandang ke Mapolsek Tulangan,” imbuhnya.
Dihadapan petugas, pria penuh tato di tubuh tersebut mengaku nekat jual Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan menjalankan bisnis haramnya sudah 1 tahun. Sasarannya, para pemuda desa.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Editor: Azriel