SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Deklarasi kampung tertib lalu lintas dilakukan di Perum Kemiri Indah RT 20 RW 05 desa Kemiri Sidoarjo. Deklarasi itu, sebagai upaya menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, Jumat (20/9/2019).
“Kampung tertib lalu lintas ini, sebagai pelopor dalam menekan angka kecelakaan. Sehingga masyarakat, semakin sadar dan tertib berlalu lintas,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho usai membuka deklarasi, Jumat (20/9/2019).
Sebagai percontohan kampung pertama, diharapkan nantinya akan bisa menular ke kampung-kampung desa lainnya. Secara tidak langsung, kaata dia, juga akan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Kampung tertib lalu lintas di sini, kata Kapolresta, sudah tersedia tempat ujian praktik SIM. Selain itu, juga ada taman lalu lintas yang dihiasi dengan rambu-rambu serta peringatan tata tertib berlalu lintas.
“Warga bisa latihan dulu, sebelum ikut ujian praktek SIM. Hal ini, juga bisa membantu kami dan ini patut di apresiasi,” terangnya kepada Jurnaljatim.com
Terpisah, Ketua RT 20 Perum Kemiri Indah, Sunarto menyampaikan, kampung tertib lalu lintas itu merupakan salah satu gagasan dari Kapolresta Sidoarjo. Gagasan tersebut, didukung oleh seluruh warga setempat.
Dirinya berharap, melalui kampung tertib tersebut, warga akan lebih paham tentang aturan berlalu lintas. Dengan begitu, kecelakaan di jalan raya bisa berkurang.
“Ada suatu pesan yang terkandung didalamnya, yaitu pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara,” ungkapnya.
Editor: Hafid