NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Hukuman 7 bulan penjara karena aksi pencurian, ternyata tak membuat kapok atau jera bagi Suwito alias Trupung (38), warga Dusun Balong kenci, Desa Gondang, RT 02 / RW 03, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur. Terbukti, ia kembali melakukan aksi kejahatan pencurian.
Namuh, aksinya tak berjalan mulus. Pasalnya, ia kepergok pemiliknya saat melakukan pencurian sepeda pancal atau sepeda Kayuh milik Puji Setyo (38) warga Dusun Bogo, RT 002/ RW 007 Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“Tersangka ini ketahuan pemiliknya saat mencuri sepeda kayuh miliknya yang berada di dalam rumah,” kata Kapolres Ngajuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wirantas dalam pers rilis didampingi Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sissik di Mapolsek Kertosono, Senin (9/9/2019), siang.
Tersangka melakukan pencurian pada Kamis malam (15/8/2019) 22.30 WIB. Saat itu, korban membuka pintu rumah bagian belakang hendak menuju kekamar kecil. Secara diam-diam, tersangka masuk ke dalam rumah korban. Setelah itu, Trupung mengambil sepeda pancal Merk Phonix warna putih merah milik korban.
“Tersangka membawa sepeda tersebut dengan cara diangkat menggunakan kedua tangan. Tangan bagian kanan mengangkat sedel sepeda dan tangan bagian kiri mengangkat bagian setir sepeda,” kata Kapolres.
Tersangka, Kata Kapolres, berjalan menuju kearah barat kearah persawahan tanaman jagung tepat nya di belakang rumah korban sejauh kurang lebih 15 meter dari rumahnya. Sepeda itu di taruh di samping rumah korban.
“Korban memergoki tersangka dan berteriak maling-maling sambil mengejar, hingga tersangka berhasil ditangkap,” jelasnya.
Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kertosono. Anggota unit reskim yang tiba di lokasi, langsung mengamankan resedivis tahun 2009 berikut sejumlah barang buktinya ke Mapolsek.
“Modus Operandnya, melakukan pencurian pada saat malam hari dan situasi sepi ketika pemilik rumah tertidur lelap pelaku mengambil barang milik korban yang berada di haman rumah,” terang Kapolres.
Kapolsek Kertosono, Kompol Abraham Sissik menambahkan, barang bukti yang diamankan, Satu unit sepeda kayuh Merk Phoenix warna putih merah dan ada keranjang warna hitam, serta 1 buah baju dari kain warna hijau garis hitam lengan panjang yang dipakai tersangka melakukna kejahatan.
“Barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hak atau Pencurian, dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Abraham.
Editor: Z. Arifin