SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Abdul Azis (40), salah satu Calon Kepala Desa (Kades) Karamian, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, di Jalan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Senin (2/9/2019).
Kedatangan Calon Kades lantaran petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, pada saat melakukan tes urine proses penjaringan calon Kades diduga tidak sesuai dengan Standard Opertional Procedure (SOP).
Calon Kades Abdul Azis, mengatakan petugas BNNK Sumenep tidak mengawasi secara ketat terhadap para Calon Kades, ketika mengambil sampel urine. Sehingga pihaknya mempertanyakan validitas hasil pemeriksaan.
“Saya datang kesini untuk menanyakan hasil pengujian SKPN (Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika) BNNK Sumenep. Dimana pada saat pengujian tanpa ada pengawasan pihak berwenang (BNNK Sumenep),” ujarnya di Surabaya, Senin (2/9/2019).
Pada saat pemeriksaan, para Calon Kades hanya diberi tempat urine. Kemudian disuruh mengambil sampel urine di kamar mandi yang luput dari pengawasan petugas.
“Cuma dikasih tempat-tempat urine, lalu kita disuruh masuk ke kamar mandi. Sedangkan didalam kamar mandi itu masih ada sisa-sisa air, dan itu tidak diawasi,” terangnya.
Dengan tidak adanya pengawasan dari petugas BNNK Sumenep saat mengambil sampel urine. Pihaknya menuding, ada oknum Calon Kades yang menyalahgunakan proses pemeriksaan. Pasalnya, hasil SKPN menyebutkan bahwa semua Calon Kades negatif dari zat psikotropika.
Padahal menurutnya, dari delapan Calon Kades yang maju dalam pemilihan kepala desa, terdapat pecandu narkotika. Oleh karena itu, ia pun mengaku kecewa.
“Yang jelas saya merasa kecewa terhadap hasil yang dikeluarkan oleh BNNK Sumenep. Karena itu tidak diawasi secara ketat, dibiarkan saja. Datang kencing, tanpa ada pengawasan. Disitulah kekecewaan saya,” tandasnya.
Untuk menjadi Calon Kades terdapat sejumlah persyaratan, salah satunya harus terbebas dari ketergantungan zat psikotropika yang dibuktikan dengan SKPN yang di keluarkan oleh BNN setempat.
Editor: Hafid