Natal 2025, Enam Narapidana Kristen di Jombang Dapat Remisi dan Kumpul Keluarga

Jombang, Jurnal Jatim – Enam narapidana Kristen di Jombang dapat remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada Perayaan Natal 2025 karena berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan, Kamis (25/12/2025).

Hendra (42), salah satu penerima remisi mengaku bersyukur masa hukumannya berkurang. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Lapas Jombang atau pemberian remisi di Hari Raya Natal tahun ini.

“Saya di sini sudah menjalani hukuman 4 tahun empat bulan. Ya, tentu sangat senang dan bahagia dapat remisi ini,” katanya.

Selain mendapatkan remisi khusus, para warga binaan umat Nasrani juga diberikan kesempatan untuk merayakan Natal bersama keluarga di dalam Lapas.

Hendra mengaku bahagia bisa merayakan Natal tahun ini bersama istri, anak-anak, dan orang tuanya, meski masih berada di balik jeruji. Hendra mengaku telah menjalani masa pidana selama empat tahun empat bulan dan menerima remisi 1 bulan 15 hari.

“Perayaannya cukup meriah. Saya bersyukur dipertemukan dengan para pembina yang luar biasa. Kami selalu didukung dan diberi kesempatan untuk merayakan Natal seperti perayaan pada umumnya,” katanya.

Pada momen spesial ini, Hendra mengaku berdoa secara khusus yakni dapat segera pulang ke rumah untuk berkumpul bersama keluarganya. Ia juga akan melanjutkan sekolah di bidang pelayanan Pendeta.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang Rino Soleh Sumitro mengungkapkan sebanyak 6 orang narapidana menerima surat keputusan remisi khusus Natal tahun 2025 atau pengurangan masa pidana karena berkelakuan baik.

Remisi khusus tersebut diberikan dalam rangka memenuhi hak para warga binaan, khususnya umat Nasrani sehingga turut merasakan kebahagiaan di hari raya keagamaan, sekaligus motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

“Untuk warga binaan yang mendapatkan remisi khusus pada hari ini di lapas kelas IIB Jombang, sebanyak 6 orang dari 10 warga binaan, karena 6 orang inilah berstatus narapidana, sedangkan 4 orang berstatus tahanan,” kata Rino.

Berdasarkan data yang didapat, besaran remisi khusus yang diterima warga binaan bervariasi, 15 hari hingga satu bulan 15 hari. Mereka yang mendapat remisi telah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai regulasi yang berlaku.

“Di antaranya mereka berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran di dalam lapas, serta aktif mengikuti program pembinaan kemandirian,” ujar mantan Kepala Lapas Kelas I Cirebon, tersebut.

Rino menegaskan bahwa remisi bukan sekedar pengurangan masa hukuman secara cuma-cuma, namun bentuk penghargaan negara terhadap perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan.

“Remisi adalah hak yang diberikan negara bagi warga binaan yang sungguh-sungguh menunjukkan perubahan perilaku. Saya berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com