Kediri, Jurnal Jatim – Sengketa kepemilikan dan penahanan dokumen mencuat di Kediri setelah PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melayangkan surat permintaan dokumen ketiga kepada Notaris Erny Setiawan terkait dugaan penahanan 41 sertifikat tanah yang menjadi bagian dari proyek Perumahan Griya Keraton.
Imam Mokhlas, kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera menilai notaris telah menahan dokumen milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas, meskipun telah dua kali melayangkan surat permintaan resmi.
“Ini adalah surat ketiga yang kami kirimkan. Sertifikat tersebut diserahkan atas dasar kepercayaan, namun hingga kini belum dikembalikan tanpa alasan hukum yang dapat diterima,” ujar Imam Mohklas saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
Sertifikat tanah tersebut diserahkan pada 23 Januari 2024 oleh Direktur Utama PT MSS, Samsul Ghorib, dan diterima oleh staf kantor notaris. Menurut Mokhlas, dokumen tersebut bukan dalam rangka jual beli, melainkan sebagai bagian dari proses legalitas proyek kerja sama.
Namun, dalam surat jawaban tertanggal 12 September 2025, Notaris Erny Setiawan menyatakan tidak dapat menyerahkan kembali sertifikat karena keberadaan dokumen berkaitan dengan perjanjian kerja sama antara PT MSS (Pihak Pertama) dan pihak lain (Pihak Kedua) yang juga berkepentingan dalam akta notarial.
Notaris merujuk pada Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan pejabat notaris untuk bersikap tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak dalam akta yang dibuatnya.
“Saya tidak dapat bertindak bebas di luar wewenang saya, karena ada permintaan retensi dari pihak kedua serta notifikasi sengketa bisnis antara kedua pihak. Maka, saya hanya dapat menyerahkan sertifikat setelah ada persetujuan tertulis dari para pihak atau putusan pengadilan,”ucap Mohklas yang membacakan surat jawaban resminya.
Merasa permintaan telah diabaikan dan tidak memperoleh tanggapan substantif, Mokhlas menegaskan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Bila tidak ada penyelesaian, kami tidak segan untuk membawa masalah ini ke ranah pidana atau perdata,” tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Notaris Erny belum memberikan pernyataan tambahan di luar isi surat jawabannya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com