Jombang, Jurnal Jatim – Priyono, warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang, pelaku pencurian sepeda angin dibekuk unitreskim Polsek Tembelang, Kamis (17/4/2025).
Pria berusia 34 tahun itu tertangkap setelah aksinya mencuri sepeda MTB merek Polygon Cozmic milik Moh Harianto di samping halaman masjid Al-Ikhsan Dusun Kalijaring Kecamatan Tembelang.
Menurut keterangan polisi, Priyono mengaku sudah 11 kali melakukan pencurian sepeda angin dengan berbagai merek, tapi berhasil lolos.
Hingga aksi terakhir di samping halaman masjid Al-Ikhsan terekam kamera CCTV dan kemudian dapat tertangkap di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Tembelang AKP Fadilah menyebut Priyono melakukan aksi kejahatannya seorang diri. Dia mengambil sepeda dengan cara meletakkan di belakang motor Vario berwarna hitam miliknya.
“Pada saat itu sepeda milik korban dipakai adiknya hilang saat ditinggal salat Jumat di masjid,” ucap Fadilah dalam keterangannya.
Setelah menerima laporan, Polsek Tembelang melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap pelaku dengan belasan sepeda angin hasil curiannya.
Di Polsek, Priyono tak bisa banyak beralasan. Dia mengakui semua perbuatannya.
“Dari tersangka kami amankan 12 sepeda angin, berbagai jenis dan merek, yang merupakan hasil kejahatannya di beberapa TKP yang ada di wilayah Jombang,” ujarnya.
Ke 12 sepeda pancal tersebut rincinya yakni 1 sepeda Polygon Lovina di TKP Kecamatan Diwek, 1 sepeda MTB merek Mazara di TKP Kecamatan Perak; 1 sepeda MTB merek Genio di TKP Kecamatan Diwek.
Kemudian 1 sepeda MTB merek Phonix di TKP Kecamatan Perak, 1 sepeda Polygon MTB Cozmic 1.0 di TKP kecamatan Tembelang, 1 sepeda Polygon BMX Travis di TKP Kecamatan Tembelang.
1 unit sepeda lipat Phonix, 1 unit sepeda Phonix Sera, 2 unit sepeda BMX merek Panna, 1 unit sepeda anak merek Trex, dan 1 unit sepeda anak merek Velion, yang semuanya dari TKP Kecamatan Diwek.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 65 ayat (1), dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. “Tersangka ditahan,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com