Jombang, Jurnal Jatim – Peredaran narkotika sabu-sabu di Jombang kembali dibongkar satuan reserse narkoba Polres Jombang. Kali ini, pelakunya pasangan diduga kumpul kebo.
Yakni FSP (20) perempuan warga Kwaron, Diwek dan Ar alias Mandono (20), laki-laki asal Jatirejo, Diwek, Jombang.
“Keduanya bukan suami istri tapi sudah lama tinggal satu rumah,” kata KBO Satresnarkoba Polres Jombang Ipda M Nasir dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Kamis (24/4/2025).
Nasir menyampaikan, pasangan kekasih ini ditangkap pada Senin 21 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka ditangkap saat menjual sabu-sabu dengan modus “ranjau” di pinggir jalan Dusun Blimbing Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Tersangka Fera kami tangkap lebih dulu saat meranjau sabu-sabu di pinggir jalan Dusun Blimbing Desa Kwaron,” kata Nasir.
Nasir mengungkapkan penangkapan FSP memang sudah menjadi prioritas Polres Jombang. Dia dipantau terlibat peredaran narkoba sejak tahun lalu.
Hingga pada Senin 21 April 2024 pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Jombang mendapati gerak-gerik Fera mencurigakan.
Setelah dibuntuti, ternyata hendak meranjau barang haram pesanan pelanggan. “Kami lakukan penggeledahan, menemukan 1 bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 klip berisi sabu 0,20 gram,” katanya.
FSP mengaku disuruh kekasihnya Mandono. Pengakuan tersebut dikembangkan hingga Mandono dapat dibekuk di dalam rumah Dusun Blimbing Desa Kwaron.
Di rumah itu, Polisi menemukan beberapa paket sabu dengan jumlah berat total 3,4 gram, timbangan elektrik serta handphone.
“Jadi, perempuan tersebut disuruh pacarnya untuk meranjau sabu-sabu. Mereka ini sudah lama beraksi di Jombang. Selain menjadi pengedar, mereka juga mengonsumsi sabu,” kata Nasir.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menambahkan dalam peredaran gelap sabu-sabu tersebut, Mandono memiliki peran aktif sebagai penjual sabu dari bandar yang saat ini masih buron.
Sementara itu, FSP bertugas sebagai pengantar, menemani Mandono menjual barang terlarang itu.
“Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” kata AKP Yani.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan pasangan diduga kumpul kebo merupakan komitmen polisi dalam pemberantasan narkoba di Kota Santri.
“Polres Jombang tidak memberikan ruang gerak bagi para bandar maupun pengedar. Kami berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran narkoba di sekitarnya,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com