Jombang, Jurnal Jatim – Kandasnya asmara diduga menjadi motif tukang cukur rambut nekat membunuh pegawai minimarket di barbershop di Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo Desa Sengon Kabupaten Jombang.
Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa pelaku FW (26) warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
FW menghabisi nyawa SA (24) warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri setelah terlibat duel hebat di Masterpiece barbershop, tempat kerja FW.
“Motif adanya rasa sakit hati, karema hubungan asmaranya sempat putus yang diduga pacarnya memiliki hubungan dengan korban sehìngga ada rasa sakit hati yang mengakibatkan terjadinya perkelahian hingga kematian,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Jumat (10/1/2025).
Sebelum tragedi berdarah terjadi pada Kamis (9/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, korban menerima WhatsApp dari pelaku terkait video pacarnya. Harapannya, agar korban tidak memiliki hubungan kembali.
“Karena sebelumnya pelaku ini sudah lamaran dengan pacarnya. Nah, lamaran dibatalkan sehingga ada rasa sakit, pada saat itu korban dikirim pelaku video diduga asusila, berharap korban memutus pacarnya itu. Dan pelaku pun berharap lamaran masih berlanjut,” ujarnya.
Korban yang bekerja di indomaret dengan lokasi berhadapan langsung dengan tempat kerja pelaku sehingga pelaku didatangi. Saat bertemu, kedua pemuda itu terlibat adu mulut (cekcok) hingga perkelahian.
“Awalnya terduga pelaku ini dipukul korban sehingga pada saat itu terjadi cekcok dan berkelahi. Kemudian terduga mengambil pisau lipat yang disimpan di dalam tas,” katanya.
Pisau lipat itu, disabetkan mengenai dada. Kemudian pelaku menusukkan kepada korban yang membuat pegawai minimarket tersebut tersungkur tak bernyawa.
“Keterangan yang diperiksa oleh penyidik Polsek Jombang kota, pisau itu selalu disimpan di dalam tas untuk menjaga diri, pisau itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan memang terjadi 2 penusukan baik di leher belakang dan dada,” imbuhnya.
Margono menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol S-4053-OO; Topi; sandal, handphone, alat potong rambut, jaket, tas selempang serta pisau lipat yang terdapat bercak darah yang digunakan FW untuk menghabisi SA.
“Jadi tidak tidak ada rencana (pembunuhan itu). Dilakukan spontan,” tandas mantan Kapolsek Sokobanah Polres Sampang itu.
Atas perbuatannya, tukang potong rambut itu dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com