Jombang, Jurnal Jatim – Aksi nekat BS alias Joyo (51) membobol rumah milik guru di Jombang bernama Eka Rahayu Kuswinarti (59) mendapatkan hasil uang Rp107 juta.
Namun begitu, residivis asal Jl Beringin Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri itu tak dapat menikmati seluruh hasil kejahatannya.
Sebab, dia masuk bui setelah ditangkap oleh aparat kepolisian sektor Gudo Jombang yang mengendus keberadaannya.
“Pelaku saat ini ditahan,” kata Kapolsek Gudo Iptu Djulan di Mapolsek, Selasa (1/10/2025).
Djulan menyebut, BS diketahui membobol rumah Eka pada Sabtu (21/9/2024) sekitar jam 13.00 WIB. Saat itu, Eka bersama dua anaknya mendapati jendela rumah terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Tidak hanya itu, anak korban juga mendapati pintu belakang rumah terbuka dengan kondisi kunci yang telah dirusak. Eka pun langsung mengecek kondisi di dalam kamarnya.
Tak pelak, ia kaget melihat kamarnya acak-acakan. Begitu juga lemari kayu tempat menyimpan uang yang ada di dalam kamar rusak.
“Jadi, pelaku masuk rumah dengan cara merusak kunci pintu belakang rumah. Kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai Rp107 juta yang terbungkus kresek,” katanya.
Menyadari rumahnya dibobol maling, bergegas Eka melaporkan ke Polsek Gudo. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV itu lah kejahatan warga Kediri ini terungkap.
“Anggota yang melakukan profiling dengan bukti rekaman CCTV akhirnya mendapatkan identitas beserta keberadaan pelaku. Lalu pelaku kita amankan di rumahnya,” ujarnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan sisa uang hasil kejahatannya Rp98,6 juta. Polisi juga mengamankan motor Honda Beat nopol AG 3272 EBL yang digunakan beraksi.
Djulan menambahkan pelaku memang kerap melakukan aksi pencurian. Pelaku keliling menggunakan motor untuk mencari sasaran rumah yang tidak ada penghuninya atau kosong.
“Pelaku residivis kasus pencurian. Sudah empat kali membobol rumah, satu kali di Jombang dan tiga kali di Kediri,” katanya.
Selain untuk membayar utang, ternyata uang hasil kejahatannya juga digunakan untuk judi sabung ayam.
“Sebagian uang sudah saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” aku BS di hadapan polisi.
BS juga mengaku kapok meski sudah beberapa kali masuk bui dengan kasus serupa.
“Saya sudah lima kali ini masuk penjara. Saya kapok dan menyesal,” dalih pria asal Kediri Jawa Timur ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com. No tags for this post.