Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang pemuda pengedar pil dobel L atau pil setan di Jombang berhasil dibekuk anggota Polsek Mojowarno, belum lama ini.
Pelaku ialah Joko Harianto (23) asal Kedungbetik, Kecamatan Kesamben dan Yoyok Styawan (32) warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang.
Joko pencari hewan biawak dan tokek untuk dijual lagi. Sedangkan Yoyok, residivis kasus narkoba yang sekitar tiga bulan lalu menghirup udara bebas.
Kapolsek Mojowarno Jombang AKP Tri Sula Hadi W, menyebut kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing sesaat setelah melakukan transaksi pil dobel L.
Dari kedua terduga pelaku disita 1.999 butir pil dobel L, uang tunai Rp2.500.000 serta 1 unit ponsel yang digunakan untuk sarana transaksi.
“Kedua tersangka saat ini ditahan,” kata Tri Sula dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Sabtu (21/9/2024).
Tri Sula menjelaskan, penangkapan keduanya dari laporan masyarakat yang menyebutkan di SPBU Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari laporan itu, polisi bergerak menuju lokasi. Di sana, petugas berpakaian preman mengamankan pria yang diduga baru saja transaksi pil dobel L.
“Dari pria yang berstatus saksi itu kita kembangkan, dan mengaku mendapatkan pil dobel L dari Joko,” kata Tri Sula.
Selajutnya, pada Rabu (18/9/2024) dini hari sekitar jam 02:30 WIB, polisi bergerak menangkap Joko di rumahnya.
Polisi menemukan 215 butir pil dobel L diduga sisa dari penjualan. Kepada polisi, pemuda pencari biawak tersebut mengaku mendapat obat-obatan terlarang dari Yoyok.
Di hari itu juga Joko dikeler ke tempat Yoyok yang saat itu berada di rumahnya. Yoyok ditangkap dan digeledah rumahnya.
Hasilnya, petugas menemukan 1784 butir dan uang tunai Rp2.500.000 sisa dari penjualan. Petugas juga menyita handphone milik Yoyok.
“Penyidik masih berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku lain yang menjadi jaringannya,” katanya.
Di hadapan polisi, Joko mengaku sudah tiga bulan mengedarkan narkoba bersama Yoyok. Barang haram itu dijual ke teman-temannya satu kampung. Joko menyebut keuntungan yang didapat Rp100 ribu per satu pack dari pembelian di tempat Yoyok.
“Per pack saya beli Rp200.000 lalu saya jual lagi dalam paketan dengan hasil Rp300.000. Ya, dapat untung Rp100.000 saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Keuntungan berbeda yang didapatkan oleh Yoyok. Residivis perkara narkoba itu mengaku menerima keuntungannya Rp500 ribu per boks dengan isi 100 ribu butir.
“Satu boks itu setoran Rp1 juta dan dari situ saya sudah dapat untung Rp500 ribu,” kata Yoyok di Mapolsek Mojowarno.
Yoyok mengaku mendapatkan pil terlarang itu dari seseorang yang mengaku bernama codot yang transaksinya sistem ranjau.
“Codot ini yang mengirimi barang dengan sistem ranjau. Saya tidak pernah ketemu. Adapun untuk pembayarannya saya transfer,” ucapnya.
Penyidik kepolisian menjerat kedua tersangka Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.