Kediri, Jurnal Jatim – Warga Desa Satak, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri menolak perpanjangan izin penambangan sirtu (pasir dan batu) di daerah itu, Selasa (27/8/2024).
Penolakan tersebut diketahui dari warga menggeruduk Kantor PTPN 1 Regional 5 Kebun Ngrangkah Pawon Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2024).
Koordinator aksi, Mamuk mengatakan, kedatangan untuk mengadukan persoalan air bersih setelah ada penambahan sirtu di wilayah afdelimg Darmarwulan, Puncu.
“Jadi setelah ada penambahan sirtu di Afdelimg Darmarwulan, warga di Dusun Yani kesulitan mendapatkan air bersih yang sebelumnya diperoleh dari sumber air di Afdelimg Darmarwulan,” ucap Mamuk.
Untuk itu, warga menuntut agar PTPN Ngrangkah Pawon tidak memperpanjang lagi kontrak dengan PT EPAS yang yang telah melakukan penambangan sirtu di wilayah Afdelimg Darmarwulan.
“Kedatangan kami di sini, untuk menyampaikan aspirasi yaitu tidak menyetujui adanya aktivitas pertambangan di wilayah puncu dan perpanjangan kerja sama (kontrak) antara PTPN 1 Regional 5 Kebun Ngrangkah Pawon, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dengan PT EPAS terkait penambangan sirtu di wilayah Puncu,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pada awal 2018 lalu warga menyampaikan keberatan kepada managemen PTPN 1 Regional 5 Ngrangkah Pawon, terkait adanya penambangan sirtu oleh PT Epas. Namun keberatan iru tidak mendapatkan tanggapan, bahkan aktivitas penambangan justru jalan terus sampai sekarang.
Sementara, Asisten Tata Usaha dan Umum PTPN 1 Regional 5, Sumar Hariyanto mengatakan akan menampung semua aspirasi warga Puncu tersebut dan akan menyampaikan ke Pimpinan.
“Kebetulan Bapak Pimpinan sedang tidak ada di tempat, maka aspirasi warga Puncu tersebut akan kami tampung dan akan kami sampaikan ke Pimpinan,” katanya usai menerima tuntutan warga.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.