Kediri, Jurnal Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan sejumlah syarat pendaftaran untuk Pilkada 2024 calon bupati dan wakil bupati Kediri.
Tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kediri nomor 1635 tahun 2024, tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1616 Tahun 2024.
Keputusan itu tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 7,5 persen dari total suara sah dalam Pemilu DPRD Kabupaten Kediri tahun 2024 untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kediri.
“Untuk dapat mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 syarat minimal suara sah paling sedikit 7,5 persen dari 963.130 suara sah hasil pemilu DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2024 yaitu 62.604 suara,” kata Nanang saat pers rilis tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024.
Ia mengatakan waktu pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus 2024 jam 08.00 sampai 23.59 WIB. Tempat pendaftaran di kantor KPU setempat.
Nanang menjelaskan, calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
Kemudian harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, usia paling rendah 25 tahun sejak penetapan, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” ujarnya.
Untuk diketahui, putusan MK nomor 60 mengubah syarat ketentuan pencalonan pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) diatas 6 juta suara, parpol cukup memiliki raihan suara 7,5 persen suara DPT.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.