KPU Kabupaten Kediri Terbitkan Syarat Pendaftaran Pilbup, Simak!

, Jurnal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah syarat pendaftaran untuk calon dan wakil bupati Kediri.

Tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kediri nomor 1635 tahun 2024, tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1616 Tahun 2024.

Keputusan itu tentang penetapan syarat minimal suara sah atau gabungan partai politik peserta pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 7,5 persen dari total suara sah dalam Pemilu DPRD Kabupaten Kediri tahun 2024 untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kediri.

“Untuk dapat mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 syarat minimal suara sah paling sedikit 7,5 persen dari 963.130 suara sah hasil pemilu DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2024 yaitu  62.604 suara,” kata Nanang saat pers rilis tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024.

Ia mengatakan waktu pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus 2024 jam 08.00 sampai 23.59 WIB. Tempat pendaftaran di kantor KPU setempat.

Nanang menjelaskan, calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Kemudian harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, usia paling rendah 25 tahun sejak penetapan, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil menyeluruh dari tim,” ujarnya.

Untuk diketahui, putusan MK nomor 60 mengubah syarat ketentuan pencalonan pilkada dengan jumlah daftar tetap () diatas 6 juta suara, parpol cukup memiliki raihan suara 7,5 persen suara DPT.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.