Kediri, Jurnal Jatim – Sebanyak 13 orang tersangka kejahatan di Kediri dibekuk polisi selama Juli 2024. Itu diketahui setelah polisi menyampaikan dalam konferensi pers, Senin (5/8/2024).
Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin, mengatakan ke 13 tersangka itu terlibat dalam 8 kasus yang diungkap oleh kepolisian setempat.
“Para tersangka saat ini telah menjalani masa tahanan di rutan Polres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Fathur, tertulis, Senin (5/8/2024).
Ia mengatakan 8 kasus tindak pidana yang diungkap terdiri dari penggelapan dalam jabatan, pencurian, pengeroyokan serta pencurian sepeda motor atau (curanmor).
“Masing-masing kasusnya berbeda,” ucapnya.
Fathur menjelaskan, tersangka penggelapan dalam jabatan ada dua orang yakni DMN dan IGS. Kemudian, tersangka pencurian HP dengan lokasi di Desa Kedak Kecamatan Semen adalah AFA dan AAF.
“Kemudian kasus pencurian HP di Desa Sidomulyo Kecamatan Semen pelakunya ialah LK,” katanya.
Lebih lanjut Fathur mengatakan, adapun tersangka yang dikenakan undang undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 yaitu RYS.
Berikutnya kasus pencurian Sepeda Motor, dengan tersangka SEP, KRH dan AS dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda beat.
Ia lalu mengatakan untuk tersangka kasus pengroyokan Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap tersangka RFHP, FAAU dan BPW.
“Kami juga mengamankan 1 orang pelaku pencurian HP TKP Kelurahan Semampir Kota Kediri dengan tersangka YAW beserta penadahnya J,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Fathur mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan selalu waspada terhadap aksi kejahatan.
Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban kejahatan, agar melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek jajaran terdekat.
“Nanti akan kami tindaklanjuti dengan mengungkap kasus lainnya dan menangkap pelakunya,” tandas Fathur.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.