Kediri, Jurnal Jatim – Sebanyak 617 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi Lapas Kelas II A Kediri mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun ke 78 RI.
Dari 617 napi yang mendapat remisi, 5 orang langsung menghirup udara bebas, sedangkan lainnya masih menjalani subsider atau denda.
Remisi umum atau pengurangan masa hukuman diserahkan langsung Pj Wali Kota Kediri Zanariah kepada perwakilan napi yang mendapatkan remisi.
Kelima napi yang mendapatkan remisi langsung bebas melakukan sujud syukur di depan pintu keluar lembaga pemasyarakatan setempat.
Plt kepala lapas Kediri, Budi Ruswanto, menjelaskan, remisi umum 1 masih menjalani dan RU II langsung bebas diberikan di HUT Republik Indonesia yang ke 79 keoada napi yang telah diusulkan dan disetujui.
“Sebanyak 16 orang narapidana dinyatakan bebas. Dari 16 orang WBP yang dinyatakan bebas, 5 orang langsung bebas RU II dan sisanya 11 orang masih menjalani subsider,” katanya usai pemberian remisi di aula lapas, Sabtu (17/8/2024).
Sedangkan total keseluruhan yang mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan RI ke 79 sebanyak 617 napi dari berbagai perkara.
Sementara itu, 601 WBP lainnya mendapatkan RU I dengan pengurangan masa hukuman bervariasi, tergantung pada lamanya masa hukuman yang telah dijalani.
Budi juga menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh napi untuk diusulkan mendapatkan remisi, antara lain telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif.
“Mereka mengikuti pembinaan secara tekun dan semangat dan tidak pernah melakukan pelanggaran dalam menjalani hukuman, maka kami akan mengusulkan untuk mendapatkan remisi,” ucapnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.